Satnarkoba Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pengguna narkoba jenis sabu yang membelinya dari seseorang di Bandung.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti.
"Pelaku berinisial AT yang merupakan seorang ASN eselon IV di Pemda Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu.
Mariyono mengatakan tersangka AT ditangkap di rumahnya pada Senin (6/1), sekitar jam 04.00 WIB.
Menurut Kapolres, Satnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu, untuk memastikan bahwa tersangka merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
"Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang menyebutkan tersangka adalah pengguna narkoba," ujarnya.
Mariyono menuturkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua paket sabu berukuran kecil, alat hisap bong yang disimpan di laci lemari
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, AT positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru mengkonsumsi narkoba sebelum dilakukan penangkapan.
"Narkoba yang diperoleh AT dari seseorang di Bandung yang dibeli melalui hubungan telepon," tuturnya.
Dia menambahkan barang haram tersebut dikirim melalui angkutan elf jurusan Cikijing-Bandung setelah terlebih dahulu AT mentransfer uang melalui rekening pengedar.
"Setiap paket sabu dibeli seharga Rp700 ribu hingga Rp800 ribu tersangka mengaku baru sebulan mengkonsumsi sabu," katanya.
Baca juga: Polres Majalengka hijaukan lingkungan dengan tanam 100 ribu pohon
Baca juga: Kemenag: Bandara Kertajati jadi bandara embarkasi/debarkasi haji
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Polisi juga menyita beberapa barang bukti.
"Pelaku berinisial AT yang merupakan seorang ASN eselon IV di Pemda Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu.
Mariyono mengatakan tersangka AT ditangkap di rumahnya pada Senin (6/1), sekitar jam 04.00 WIB.
Menurut Kapolres, Satnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu, untuk memastikan bahwa tersangka merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
"Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang menyebutkan tersangka adalah pengguna narkoba," ujarnya.
Mariyono menuturkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua paket sabu berukuran kecil, alat hisap bong yang disimpan di laci lemari
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, AT positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru mengkonsumsi narkoba sebelum dilakukan penangkapan.
"Narkoba yang diperoleh AT dari seseorang di Bandung yang dibeli melalui hubungan telepon," tuturnya.
Dia menambahkan barang haram tersebut dikirim melalui angkutan elf jurusan Cikijing-Bandung setelah terlebih dahulu AT mentransfer uang melalui rekening pengedar.
"Setiap paket sabu dibeli seharga Rp700 ribu hingga Rp800 ribu tersangka mengaku baru sebulan mengkonsumsi sabu," katanya.
Baca juga: Polres Majalengka hijaukan lingkungan dengan tanam 100 ribu pohon
Baca juga: Kemenag: Bandara Kertajati jadi bandara embarkasi/debarkasi haji
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020