Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, mencatat sektor jasa keuangan baik perbankan, industri keuangan nonbank (IKNB) dan pasar modal di wilayah itu selama tahun 2019 tumbuh positif.

"Kami mencatat sektor jasa keuangan di Cirebon hingga akhir 2019 terus menunjukkan kondisi yang stabil dengan kinerja intermediasi yang berada pada posisi positif," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon Muhamad Lutfi di Cirebon, Senin.

Lutfi mengatakan indikator sektor jasa keuangan di Wilayah 3 Cirebon yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan menunjukkan angka positif pada seluruh sektor.

Dia menjelaskan data per November 2019 dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit bank umum di "Ciayumajakuning" menunjukkan tren positif secara year on year (yoy) masing-masing tumbuh sebesar 9,42 persen dan 9,08 persen.

"Pada bank umum syariah dan unit usaha syariah, tren positif juga terjadi yang ditunjukkan dengan meningkatnya DPK," ujarnya.

Sementara pada sektor bank perkreditan rakyat (BPR), lanjut Lutfi, posisi pada Oktober 2019 terjadi pertumbuhan dua digit pada seluruh indikator utama yaitu aset, dana pihak ketiga dan penyaluran kredit.

Pada sisi aset terjadi peningkatan menjadi Rp3,13 triliun (12,81 persen yoy), dana pihak ketiga menjadi Rp2,29 triliun (12,04 persen yoy) dan kredit menjadi Rp2,47 triliun (14,65 persen).

"Ini melebihi pertumbuhan BPR secara nasional dan menjadi salah satu parameter pengawasan serta pembinaan Kantor OJK Cirebon," katanya.

Lutfi menambahkan pada sektor IKNB, pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan dan modal ventura di wilayah kerja Kantor OJK Cirebon mencapai Rp6,29 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 4,58 persen yang didominasi pembiayaan motor, mobil dan permodalan usaha.

Pada industri asuransi, posisi September 2019 terdapat Rp639,153 miliar premi pada asuransi jiwa dan Rp113,19 miliar pada asuransi umum dengan total klaim masing-masing sebanyak Rp496,96 miliar dan Rp71,51 miliar.

Baca juga: Satgas ingatkan investasi perkebunan Kampung Kurma adalah usaha ilegal

Baca juga: Pinjaman daring legal ada 127 unit terdaftar di OJK
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019