Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menyita sebanyak 2.682 botol minuman keras ilegal dari sebuah gudang penyimpanan di kawasan Cijerah, Kota Bandung.

"Temuan ini diawali dari adanya informasi masyarakat, ada gudang penyimpanan minuman keras di lokasi tersebut," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis.

Menurut Irman, pemilik gudang tersebut tidak mampu memperlihatkan izin terkait penyimpanan maupun peredaran minuman keras. Kemudian, kata dia, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan tentang informasi gudang minuman keras ilegal itu.

Dalam kasus ini, menurut dia, pihak Satresnarkoba Polrestabes Bandung juga mengamankan satu orang pemilik gudang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dasar hukumnya jelas dari Perda Minuman Keras Kota Bandung lalu barang buktinya kami bawa ke Satresnarkoba untuk diproses lebih lanjut. Begitu pula pengelolanya yang kami mintai keterangan, dari mana barang itu berasal dan akan dikirim ke mana," kata dia.

Ia menduga gudang tersebut merupakan distributor minuman keras untuk dijual ke kafe-kafe yang ada di Bandung. Usaha ilegal tersebut diduga telah berjalan sejak kurang lebih enam bulan lalu.

Sejauh ini, kata Irman, polisi telah memeriksa seorang tersangka berinisial AB (37). Perbuatan tersangka masuk ke dalam tindak pidana ringan.

"Jeratan hukum tersangka masuk ke dalam tindak pidana ringan," katanya.

Selain itu, Irman mengatakan pengungkapan dan penyitaan ribuan minuman keras tidak berizin tersebut masuk dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Baca juga: Dinas Pertamanan Kota Bandung diinstruksikan periksa pohon rentan tumbang

Baca juga: Hakim PTUN Bandung tolak gugatan warga Tamansari

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019