Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,8 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak  2020.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengatakan alokasi anggaran untuk pemilihan kepala desa yang diajukan eksekutif telah disetujui pihaknya melalui pembahasan bersama sebelumnya.

"Nilai yang ditetapkan berdasarkan hasil hitungan kebutuhan penyelenggaraan pilkades," katanya di Cikarang, Sabtu.

Aria menyebut estimasi biaya penyelenggaraan pilkades adalah Rp25.000 per daftar pemilih tetap (DPT), biaya pengamanan sebesar Rp2,7 miliar untuk Polres Metro Bekasi, dan Rp2,3 miliar untuk Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.

"Sudah mulai berjalan proses tahapannya. Sekarang sedang pemilihan panitia pilkades oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," kata Aria.

DPRD Kabupaten Bekasi meminta Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa memaksimalkan dana yang telah dialokasikan di APBD 2020. Pihaknya juga meminta tahapan pilkades berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Bila tidak dilakukan secara baik maka dikhawatirkan bakal terjadi potensi kerawanan di desa," kata dia.

Aria menjelaskan ada 16 desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa, antara lain Desa Setiamulya dan Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya, Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan, Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang, dan Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Timur.

Selanjutnya Desa Telajung dan Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat, Desa Cikarang Kota dan Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara, Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran, dan Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia.

Lalu Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya, Desa Pantai Harapanjaya Kecamatan Muaragembong, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat, dan Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah.

Sebenarnya di wilayahnya ada 17 kepala desa yang masa jabatannya habis pada tahun 2020 mendatang namun satu desa yakni Desa Setia Asih mengajukan perubahan status menjadi kelurahan sehingga pilkades di desa tersebut ditiadakan.

"Sesuai hasil musyawarah desa tahun lalu, Desa Setia Asih mengajukan menjadi kelurahan maka berdasarkan arahan bupati pilkades ditiadakan," ucapnya.

Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2018 lalu dengan memilih 154 kepala desa sementara tahun ini ditiadakan berdasarkan arahan Komisi Pemilihan Umum karena bersamaan dengan hajat politik nasional.

Baca juga: Rp2,5 miliar dianggarkan untuk subsidi tiket penumpang Transpatriot Bekasi

Baca juga: Anggaran Rp100 miliar disiapkan untuk pilkada dan pilkades di Cianjur

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019