Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sembilan orang dalam kasus pembuatan dan mengedarkan obat mengandung narkotika golongan I jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di tiga kota wilayah Pulau Jawa berikut mengungkap pabrik pembuatannya yang berkedok pabrik sumpit di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Di tempat ini (Kota Tasikmalaya) adalah TKP produksi pembuatan obat-obatan dan juga narkoba yang telah diproduksi cukup lama, jenisnya PCC," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat jumpa pers di lokasi penggerebekan rumah pembuatan obat narkotika di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan, hasil kerja sama jajaran BNN provinsi, kabupaten/kota dan kepolisian berhasil mengungkap tempat pembuatan dan peredaran obat terlarang di Kota Tasikmalaya kemudian di Kabupaten Kebumen dan Cilacap, Jawa Tengah.
Dari tiga lokasi itu, kata dia, berhasil mengamankan sembilan orang dari hasil penggerebekan, kemudian menyita barang bukti alat pembuatan obat, bahan baku untuk produksi dan obat narkotika siap edar ke sejumlah daerah di Indonesia.
"Narkotika jenis ini sangat diminati anak muda karena harganya murah dan terjangkau," katanya.
Ia menyampaikan, sembilan orang yang diamankan itu diancam pasal berlapis yakni Undang-undang Kesehatan Pasal 114 dan Pasal 124 lalu Undang-undang Narkotika, lalu terancam dikenakan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Pencucian Uang.
"Ancaman hukumannya minimal itu empat tahun penjara, maksimal hukuman mati," katanya.
Arman menambahkan, rumah yang dijadikan tempat pembuatan narkotika itu diperkirakan sudah berlangsung selama satu tahun, dalam sehari mampu produksi pil PCC hingga 120 ribu butir.
"Per harinya dapat memroduksi sekitar 120 ribu butir pil PCC, bayangkan, jumlah itu sangat banyak," katanya.
Hasil penggeledahan di tiga lokasi itu, kata Arman, jajarannya telah menyita dua juta pil PCC yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek Carnophen.
Arman mengungkapkan, obat yang telah diproduksi itu disalurkan ke Cilacap kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia melalui pelabuhan di Surabaya, Jawa Timur dengan lokasi yang dituju yakni Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
"Pasarnya menyebar hampir ke seluruh Indonesia, termasuk di kota besar di Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi," katanya.
Baca juga: Aparat Polda Jawa Barat temukan 13 kg sabu dibungkus plastik teh di Cianjur
Baca juga: BNN: Jawa Barat pengguna narkoba terbesar di Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Di tempat ini (Kota Tasikmalaya) adalah TKP produksi pembuatan obat-obatan dan juga narkoba yang telah diproduksi cukup lama, jenisnya PCC," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat jumpa pers di lokasi penggerebekan rumah pembuatan obat narkotika di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan, hasil kerja sama jajaran BNN provinsi, kabupaten/kota dan kepolisian berhasil mengungkap tempat pembuatan dan peredaran obat terlarang di Kota Tasikmalaya kemudian di Kabupaten Kebumen dan Cilacap, Jawa Tengah.
Dari tiga lokasi itu, kata dia, berhasil mengamankan sembilan orang dari hasil penggerebekan, kemudian menyita barang bukti alat pembuatan obat, bahan baku untuk produksi dan obat narkotika siap edar ke sejumlah daerah di Indonesia.
"Narkotika jenis ini sangat diminati anak muda karena harganya murah dan terjangkau," katanya.
Ia menyampaikan, sembilan orang yang diamankan itu diancam pasal berlapis yakni Undang-undang Kesehatan Pasal 114 dan Pasal 124 lalu Undang-undang Narkotika, lalu terancam dikenakan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Pencucian Uang.
"Ancaman hukumannya minimal itu empat tahun penjara, maksimal hukuman mati," katanya.
Arman menambahkan, rumah yang dijadikan tempat pembuatan narkotika itu diperkirakan sudah berlangsung selama satu tahun, dalam sehari mampu produksi pil PCC hingga 120 ribu butir.
"Per harinya dapat memroduksi sekitar 120 ribu butir pil PCC, bayangkan, jumlah itu sangat banyak," katanya.
Hasil penggeledahan di tiga lokasi itu, kata Arman, jajarannya telah menyita dua juta pil PCC yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek Carnophen.
Arman mengungkapkan, obat yang telah diproduksi itu disalurkan ke Cilacap kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia melalui pelabuhan di Surabaya, Jawa Timur dengan lokasi yang dituju yakni Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
"Pasarnya menyebar hampir ke seluruh Indonesia, termasuk di kota besar di Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi," katanya.
Baca juga: Aparat Polda Jawa Barat temukan 13 kg sabu dibungkus plastik teh di Cianjur
Baca juga: BNN: Jawa Barat pengguna narkoba terbesar di Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019