Rencana penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat, tahun 2020 batal terlaksana menyusul klarifikasi yang diterima Dinas Perhubungan Kota Bekasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Ternyata kami mendapat klarifikasi dari BPTJ kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan. Jadi ada kesalahpahaman dalam menanggapi pernyataan BPTJ sebelumnya," kata Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan di Bekasi, Sabtu.
Johan mengaku pihaknya sempat mendapat banyak keluhan dari masyarakat Bekasi terkait rencana penerapan ERP pada tahun 2020 di ruas Jalan Kalimalang hingga akhirnya Dinas Perhubungan Kota Bekasi langsung meminta klarifikasi BPTJ.
"Dan ternyata baru diluruskan oleh mereka (BPTJ) kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan," katanya.
Menurut dia, tahun 2020 itu diakui oleh BPTJ sebagai tahap awal perencanaan karena ada empat hal yang akan dilakukan sebelum mulai penerapan ERP.
Pertama payung hukum penerapan jalan berbayar karena selama ini Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas menyebutkan jalan nasional tidak boleh dipakai.
"Jadi harus diubah dulu payung hukumnya jika ingin merealisasikan ERP di Jalan Kalimalang," ungkapnya.
Kemudian masalah pembiayaan lalu masalah teknis dan yang keempat masalah kelembagaan. Jadi menurut dia, penerapan ERP di Kalimalang masih membutuhkan proses panjang.
Bila seluruh kajian itu sudah selesai baru penerapan ERP bisa dilaksanakan namun dia pesimis pembahasan itu bisa dilakukan dengan waktu yang tersisa dua bulan lagi.
"Tidak mungkinlah, karena kan harus ubah peraturan dulu, butuh waktu kan ubah itu," katanya.
Sebelumnya BPTJ menyatakan segera menerapkan jalan berbayar di daerah perbatasan menggunakan jalan nasional seperti Jalan Kalimalang yang menjadi lintasan perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta.
Penerapan ERP itu diklaim oleh BPTJ sebagai langkah meminimalkan kepadatan kendaraan yang datang dari luar Jakarta.
Baca juga: Dishub Depok fokus benahi transportasi umum di jalan Margonda
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Ternyata kami mendapat klarifikasi dari BPTJ kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan. Jadi ada kesalahpahaman dalam menanggapi pernyataan BPTJ sebelumnya," kata Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan di Bekasi, Sabtu.
Johan mengaku pihaknya sempat mendapat banyak keluhan dari masyarakat Bekasi terkait rencana penerapan ERP pada tahun 2020 di ruas Jalan Kalimalang hingga akhirnya Dinas Perhubungan Kota Bekasi langsung meminta klarifikasi BPTJ.
"Dan ternyata baru diluruskan oleh mereka (BPTJ) kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan," katanya.
Menurut dia, tahun 2020 itu diakui oleh BPTJ sebagai tahap awal perencanaan karena ada empat hal yang akan dilakukan sebelum mulai penerapan ERP.
Pertama payung hukum penerapan jalan berbayar karena selama ini Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas menyebutkan jalan nasional tidak boleh dipakai.
"Jadi harus diubah dulu payung hukumnya jika ingin merealisasikan ERP di Jalan Kalimalang," ungkapnya.
Kemudian masalah pembiayaan lalu masalah teknis dan yang keempat masalah kelembagaan. Jadi menurut dia, penerapan ERP di Kalimalang masih membutuhkan proses panjang.
Bila seluruh kajian itu sudah selesai baru penerapan ERP bisa dilaksanakan namun dia pesimis pembahasan itu bisa dilakukan dengan waktu yang tersisa dua bulan lagi.
"Tidak mungkinlah, karena kan harus ubah peraturan dulu, butuh waktu kan ubah itu," katanya.
Sebelumnya BPTJ menyatakan segera menerapkan jalan berbayar di daerah perbatasan menggunakan jalan nasional seperti Jalan Kalimalang yang menjadi lintasan perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta.
Penerapan ERP itu diklaim oleh BPTJ sebagai langkah meminimalkan kepadatan kendaraan yang datang dari luar Jakarta.
Baca juga: Dishub Depok fokus benahi transportasi umum di jalan Margonda
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019