Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap 13 sindikat penadah sepeda motor hasil curian dan membongkar kasus tersebut hingga ke Pontianak, Kalimantan Barat.

"Ada 13 penadah yang kita amankan dalam kasus jual beli motor curian antarprovinsi," kata Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo di Indramayu, Senin.

Seno mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut saat pihaknya menyelidiki keterlibatan penadah berinisial YD (41) yang berasal dari Eretan, Kabupaten Indramayu.

Dari rumah yang bersangkutan, lanjut Seno, pihaknya menemukan lima unit sepeda motor dan setelah dicek, semuanya merupakan hasil curian.

"Setelah diselidiki ternyata YD ini merupakan orang yang ahli dalam mengubah nomor rangka dan mesin," ujarnya.

Saat melakukan penggeledahan di rumah YD, kata Seno, ditemukan tujuh bukti transaksi pengiriman ke Kalimantan dan tercantum terdapat 21 unit sepeda motor.   Dari barang bukti tersebut Satreskrim bergerak ke tiga kota di Kalimantan untuk mengejar para pelaku kejahatan dan diamankan seorang lagi berinisial RH yang menerima kiriman dari YD.

"Dan dari RH kita menerima tanda terima barang dan bukti transfer serta menyita 31 unit kendaraan dari hasil kejahatan," tuturnya.

Setelah mengamankan dua pelaku penadah besar, kemudian pihaknya mengamankan penadah lainnya sebanyak 11 orang masing-masing berinisial ED, SKR, RDN, EN, PR, WR, IL, TR, SY, SD dan RY.

Selain mengamankan 13 penadah, Polres Indramayu juga menangkap delapan pelaku pencurian, baik dengan cari kekerasan (begal) maupun pencurian biasa.

Baca juga: Polisi Indramayu bekuk 24 pencuri kendaraan bermotor antarprovinsi

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019