Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi, Jabar pada 2020 mendatang Rp3.028.531.
"Kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 terkait Pengupahan dengan parameter inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya di Sukabumi, Minggu.
Usulan bupati terkait UMK tersebut melalui surat rekomendasi bernomor 560/8835-disnakertrans tertanggal 15 november 2019 yang kemudian diserahkan ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk ditetapkan.
Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen tersebut juga mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019.
Selain itu, surat rekomendasi tersebut didasari atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi terkait pembahasan UMK 12 November lalu sehingga UMK Sukabumi yang awalnya Rp2.791.016 pada 2019 tahun depan menjadi Rp3.028.531.
"Untuk yang menetapkan besaran UMK adalah Gubernur Jabar tetapi, dalam pengusulan besarannya kami mengacu kepada hasil sidang DPK Sukabumi," tambahnya.
Marwan mengatakan jika UMK tersebut sudah ditetapkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi wajib melaksanakannya namun, jika ada yang keberatan bisa mengajukan penangguhan kenaikan upah tapi harus mendasar alasannya dan dapat diterima.
Dengan naiknya UMK ini diharapkan bisa juga mendongkrak pertumbuhan ekonomi warga namun, di sisi lain ia menginginkan masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya untuk berwirausaha sehingga, tidak selalu mengandalkan bekerja di pabrik atau perusahaan. (KR-ADR)
Baca juga: Diduga keracunan makanan, seorang warga di Sukabumi meninggal
Baca juga: Kejari pantau pelaksanaan pilkades serentak di Sukabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 terkait Pengupahan dengan parameter inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya di Sukabumi, Minggu.
Usulan bupati terkait UMK tersebut melalui surat rekomendasi bernomor 560/8835-disnakertrans tertanggal 15 november 2019 yang kemudian diserahkan ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk ditetapkan.
Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen tersebut juga mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019.
Selain itu, surat rekomendasi tersebut didasari atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi terkait pembahasan UMK 12 November lalu sehingga UMK Sukabumi yang awalnya Rp2.791.016 pada 2019 tahun depan menjadi Rp3.028.531.
"Untuk yang menetapkan besaran UMK adalah Gubernur Jabar tetapi, dalam pengusulan besarannya kami mengacu kepada hasil sidang DPK Sukabumi," tambahnya.
Marwan mengatakan jika UMK tersebut sudah ditetapkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi wajib melaksanakannya namun, jika ada yang keberatan bisa mengajukan penangguhan kenaikan upah tapi harus mendasar alasannya dan dapat diterima.
Dengan naiknya UMK ini diharapkan bisa juga mendongkrak pertumbuhan ekonomi warga namun, di sisi lain ia menginginkan masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya untuk berwirausaha sehingga, tidak selalu mengandalkan bekerja di pabrik atau perusahaan. (KR-ADR)
Baca juga: Diduga keracunan makanan, seorang warga di Sukabumi meninggal
Baca juga: Kejari pantau pelaksanaan pilkades serentak di Sukabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019