Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang bepergian ke luar negeri terhadap dua orang dari unsur swasta dalam penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

"KPK mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam perkara gratifikasi terhadap SUN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Dua orang tersebut, yakni Heru Dewanto dan Teguh Haryono.

"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019," ucap Febri.

Adapun, kata dia, alasan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang tersebut karena akan dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan perkara gratifikasi tersebut ataupun perkara terkait lainnya.

"Dan agar saat diagendakan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memperpanjang perpanjangan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction Herry Jung, Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti, dan Camat Astanajapura Kabupaten Cirebon Mahmud Iing Tajudin.

Perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut dilakukan dengan jangka waktu selama enam bulan ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2019.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 4 Oktober 2019.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.

Baca juga: Nico Siahaan dikonfirmasi KPK soal uang Rp250 juta dari mantan Bupati Cirebon

Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019