Sejumlah pengelolaan jasa parkir di tepi jalan wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga masih banyak yang liar (ilegal) dan dikuasai kelompok masyarakat tertentu.

Informasi dan pantauan Antara pada Rabu, penarikan tarif parkir kepada pengendara sepeda motor dan mobil di sejumlah titik wilayah perkotaan Karawang tidak menggunakan tiket parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan setempat.

Selain tidak menggunakan tiket resmi dari Dinas Perhubungan Karawang, sebagian besar petugas parkir juga memungut tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sesuai dengan ketentuan Dinas Perhubungan Karawang tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, tarif parkir motor hanya Rp1.000. Begitu juga dengan tarif parkir sepeda motor di tempat khusus parkir, Rp1.000.

Sedangkan tarif retribusi parkir mobil di tepi jalan umum Rp2.000 dan Rp2.500 retribusi parkir mobil di tempat khusus parkir Rp2.500.

Tetapi dari penelusuran Antara, hampir semua titik parkir di wilayah perkotaan Karawang, tarif retribusi parkir dikenakan Rp2.000 untuk sepeda motor.

"Saya pernah bayar parkir motor Rp1.000 saat parkir di tepi jalan yang dijaga petugas parkir, tapi ditolak dan petugas meminta Rp2.000. Padahal petugas parkir itu tidak memberikan tiket ke saya," kata Endah, seorang pengendara motor di Karawang.

Ia menyampaikan pengalamannya mencari barang di jajaran pertokoan wilayah Karawang, sampai harus berhenti di lima hingga enam depan toko.

Setiap berhenti di depan toko itu, ia harus mengeluarkan uang Rp2.000 untuk bayar parkir.

Di tepi jalan sepanjang jajaran pertokoan tersebut, petugas parkir yang menggunakan pluit hanya memintakan parkir tanpa menyerahkan tiket resmi dari Dinas Perhubungan Karawang.

Dugaan jasa retribusi parkir tidak resmi yang seakan-akan masih dibiarkan Dinas Perhubungan Karawang di antaranya terjadi di setiap titik areal parkir toko waralaba, areal parkir samping sekolah, dan lain-lain. Termasuk areal parkir di beberapa titik perkantoran dinas juga tidak menggunakan tiket parkir resmi.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Karawang Arief Bijaksana Maryugo hanya menyampaikan kalau jasa retribusi parkir tepi jalan resmi semuanya.

"Semuanya resmi, dengan perjanjian," katanya tanpa menjelaskan secara rinci tentang ketidaksesuaian tarif parkir di lapangan dan tanpa menjelaskan jumlah titik areal parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Termasuk saat ditanya penguasaan areal parkir oleh kelompok masyarakat tertentu. Iti tidak dijawab oleh Kadishub Karawang.

Baca juga: Persika Karawang dikalahkan Tiga Naga Riau 1-2

Baca juga: Karawang akan mengatasi permasalahan kota kumuh

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019