Rumah tidak layak huni tempat tinggal Mak Kiyah, lansia yang hidup sebatang kara di Kampung Pasirbajing Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat segera direhabilitasi agar menjadi layak huni.

"Kami telah melakukan pendataan dan asistensi dengan mendatangi langsung kediaman Mak Kiyah,” kata Kasubdit Validasi dan Terminasi Kementerian Sosial, Mochammad Slamet Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selain akan merehab rumah Mak Kiyah, Kementerian Sosial juga akan mengupayakan untuk mendapatkan asistensi lanjut usia dari Direktorat Rehabilitasi Sosial dan Lanjut Usia.

"Sebetulnya, Kemensos sudah mendapat usulan rehab rutilahu sejak 2018. Namun langkah ini terkendala status lahan yang bukan milik pribadi. Sampai sekarang persyaratan itu (status lahan) belum terpenuhi,” ujarnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan ketua RT, RW, desa, kecamatan, serta Dinas Sosial Kabupaten Cianjur agar segera mengusulkan kembali pengajuan rehabilitasi rumah yang ditinggali Mak Kiyah.

Dengan usulan dari Dinas Sosial, maka penanganannya diharapkan bisa lebih cepat.

Rumah Mak Kiyah berada di dekat rumah saudara-saudaranya, tapi dia tetap memilih tinggal sendirian.

Baca juga: APBD Cianjur tahun 2020 terancam defisit Rp35 miliar

Baca juga: Tukang ojek pangkalan jadi korban begal di Cianjur
 

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019