Kepolisian Resor Sumedang mengamankan dua mobil pikep yang mengangkut kayu ilegal atau diduga hasil penebangan liar (illegal logging) dari hutan kawasan Perhutani di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Tim Satuan Reskrim Polres Sumedang telah melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana illegal logging," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Hartoyo melalui siaran pers yang diterima di Sumedang, Selasa.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus penebangan liar itu berdasarkan laporan pegawai Perhutani yang memergoki mobil mengangkut potongan kayu di Jalan Raya Tolengas-Jatigede, Kampung Cariang, Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo, Sumedang, Senin (4/11) dini hari.
Petugas Perhutani yang sedang patroli itu, kata Kapolres, berusaha menghentikan mobil untuk memeriksa keberadaannya, termasuk kayu yang diangkutnya, namun mobil tersebut melaju semakin cepat.
Petugas lalu mengejar mobil pengangkut kayu itu hingga berhasil menghentikannya dan memeriksa sopir serta meminta ditunjukan dokumen pengangkutan kayu hutan yang dibawanya itu.
"Setelah dilakukan pengejaran dan diberhentikan di daerah Cariang, kemudian sopir kendaraan tersebut mengakui bahwa telah mengangkut kayu sonokeling di daerah Ciranggem tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya.
Kapolres mengatakan, jajarannya langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan dua mobil sekaligus puluhan batang kayu berbagai ukuran dan diameter.
Selain itu, jajarannya telah memeriksa lima orang saksi dan belum menetapkan tersangka dalam kasus angkutan kayu ilegal dari hutan tersebut.
"Belum dilakukan penetapan tersangka," katanya.
Polres Sumedang akan menjerat pelaku kasus pembalakan liar itu dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 12 huruf l juncto Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga: Truk tabrak dua pedagang asongan di Jalan Cadas Pangeran
Baca juga: Polres Sumedang bagikan helm untuk mahasiswa di kampus Unpad
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Tim Satuan Reskrim Polres Sumedang telah melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana illegal logging," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Hartoyo melalui siaran pers yang diterima di Sumedang, Selasa.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus penebangan liar itu berdasarkan laporan pegawai Perhutani yang memergoki mobil mengangkut potongan kayu di Jalan Raya Tolengas-Jatigede, Kampung Cariang, Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo, Sumedang, Senin (4/11) dini hari.
Petugas Perhutani yang sedang patroli itu, kata Kapolres, berusaha menghentikan mobil untuk memeriksa keberadaannya, termasuk kayu yang diangkutnya, namun mobil tersebut melaju semakin cepat.
Petugas lalu mengejar mobil pengangkut kayu itu hingga berhasil menghentikannya dan memeriksa sopir serta meminta ditunjukan dokumen pengangkutan kayu hutan yang dibawanya itu.
"Setelah dilakukan pengejaran dan diberhentikan di daerah Cariang, kemudian sopir kendaraan tersebut mengakui bahwa telah mengangkut kayu sonokeling di daerah Ciranggem tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya.
Kapolres mengatakan, jajarannya langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan dua mobil sekaligus puluhan batang kayu berbagai ukuran dan diameter.
Selain itu, jajarannya telah memeriksa lima orang saksi dan belum menetapkan tersangka dalam kasus angkutan kayu ilegal dari hutan tersebut.
"Belum dilakukan penetapan tersangka," katanya.
Polres Sumedang akan menjerat pelaku kasus pembalakan liar itu dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 12 huruf l juncto Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga: Truk tabrak dua pedagang asongan di Jalan Cadas Pangeran
Baca juga: Polres Sumedang bagikan helm untuk mahasiswa di kampus Unpad
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019