Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap terduga pengendar dan penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 3,37 gram.
Tertangkapnya Ami Abu Bakar (31) terduga pengedar sekaligus penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu warga Kampung Selagedang, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, berawal dari informasi warga sekitar yang curiga dengan gerak gering tersangka.
"Kami mendapat banyak laporan dari warga, salah satunya terkait gerak gerik tersangka Ami. Petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan di Cianjur, Selasa.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Komplek SMP 2, Kelurahan Sawahgede, Cianjur, sehingga tersangka digelandang ke Mapolres Cianjur, untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah handphone, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah bernomor polisi F 3659 ZC yang digunakan untuk melancarkan aksinya," kata Ade.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui bandar besar yang memasok barang haram tersebut serta melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara diatas lima tahun," katanya.
Pihaknya terus mengimbau warga untuk segera melaporkan jika mendapati peredaran narkoba di wilayahnya, agar petugas dapat segera menangkap pelaku agar peredaran narkoba di Cianjur dapat dihilangkan.
Baca juga: 24 siswa SD dan TK di Cianjur keracunan jajanan
Baca juga: Polres Cianjur jaring 627 pengendara langgar lalu lintas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Tertangkapnya Ami Abu Bakar (31) terduga pengedar sekaligus penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu warga Kampung Selagedang, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, berawal dari informasi warga sekitar yang curiga dengan gerak gering tersangka.
"Kami mendapat banyak laporan dari warga, salah satunya terkait gerak gerik tersangka Ami. Petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan di Cianjur, Selasa.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Komplek SMP 2, Kelurahan Sawahgede, Cianjur, sehingga tersangka digelandang ke Mapolres Cianjur, untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah handphone, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah bernomor polisi F 3659 ZC yang digunakan untuk melancarkan aksinya," kata Ade.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui bandar besar yang memasok barang haram tersebut serta melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara diatas lima tahun," katanya.
Pihaknya terus mengimbau warga untuk segera melaporkan jika mendapati peredaran narkoba di wilayahnya, agar petugas dapat segera menangkap pelaku agar peredaran narkoba di Cianjur dapat dihilangkan.
Baca juga: 24 siswa SD dan TK di Cianjur keracunan jajanan
Baca juga: Polres Cianjur jaring 627 pengendara langgar lalu lintas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019