Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, berencana menerapkan e-voting atau pemungutan suara secara elektronik dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) nanti.

"Sementara ini belum (e-voting) tapi ke depan mudah-mudahan bisa dilaksanakan," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Asep Jaelani di Garut, Minggu.

Ia menuturkan, sebanyak 125 desa dari 35 kecamatan di Garut akan menyelenggarakan pilkades serentak pada 5 November 2019 secara manual, yakni mencoblos langsung foto calon kepala desa.

Pemkab Garut, lanjut dia, saat ini belum dapat menerapkan sistem pemilihan dengan cara pemungutan suara elektronik karena keterbatasan peralatan yang memadai, dan juga sumber daya masyarakatnya.

"Belum bisa dilakukan e-voting karena tidak semua masyarakat paham tentang itu," katanya.

Menurut dia, pemungutan suara secara elektronik bisa dilaksanakan apabila masyarakatnya secara merata sudah melek terhadap teknologi.

Selama ini, lanjut dia, masyarakat di sejumlah desa belum memahami cara pemilihan elektronik tersebut, sehingga pemerintah belum bisa menerapkannya.

"Sekarang belum memungkinkan untuk melaksanakan e-voting dalam pilkades, tapi kalau nanti teknologi sudah bagus, ke depan bisa dilaksanakan," katanya.

Sementara itu, pelaksanaan pilkades akan diselenggarakan seperti pemilihan umum biasanya yakni dibangun tempat pemungutan suara di satu tempat untuk satu desa.

Panitia pilkades tersebut melibatkan masyarakat, dengan pengawasan aparat kecamatan hingga tingkat Pemerintah Kabupaten Garut, bahkan diawasi aparat kepolisian dan TNI.


Baca juga: DPMD Garut ajak masyarakat tolak praktik politik uang saat pilkades

Baca juga: DPMD Garut: Suami istri ikut pilkades tak melanggar aturan

Baca juga: Suami istri bertarung dalam pemilihan kepala desa di Garut




 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019