Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengingatkan agar para pedagang gas elpiji 3 kilogram jangan mencoba-coba menjual barang bersubsidi itu tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Ketentuannya sudah jelas. Di tingkat agen (penyalur), HET-nya mencapai Rp 14.500 per tabung. Sedangkan, di tingkat pangkalan harganya Rp16 ribu per tabung,” katanya, di Purwakarta, Kamis.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Purrwakarta sebelumnya telah mengeluaran Surat Keputusan mengenai HET elpiji 3 kilogram tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 500/kep.374-perek/2019 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2019 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi.

Sesuai dengan aturan tersebut, bupati menyebutkan kalau penjual yang menjual elpiji 3 kilogram tidak sesuai HET berarti melanggar.

Menurut dia, jika ada pelanggaran mengenai ketentuan HET elpiji 3 kilogram itu, maka pangkalan sebagai penyalur akhir bisa dikenakan sanksi, sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau harganya lebih dari ketentuan, berarti ada penyalahgunaan ketentuan. Artinya, yang menjual di atas HET harus mendapat sanksi,” kata dia.

Atas hal tersebut bupati mengajak agar seluruh pihak bisa lebih aktif untuk melakukan pengawasan terkait pendistribusian gas 3 kilogram. Sehingga barang bersubsidi untuk masyarakat miskin itu bisa tepat sasaran.

“Kami tegaskan, gas elpiji 3 kilogram itu khusus untuk warga yang kurang mampu. Jadi, yang penghasilannya lebih dari Rp1,5 juta per bulan tak boleh menggunakan elpiji 3 kilogram,” kata Anne.

Baca juga: Purwakarta dapat kuota elpiji subsidi 650 ribu tabung

Baca juga: Pemkab Purwakarta akan evaluasi pendistribusian elpiji subsidi 3 kg

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019