Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Kamalia Purbani, Kamis, menyatakan mulai 2020 masyarakat Bandung akan dikenakan biaya Rp3 ribu sampai Rp5 ribu dalam setiap pembelanjaan yang menggunakan kantong plastik.

Kebijakan itu dia sebut sebagai salah satu penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Perwali tersebut baru saja resmi dikeluarkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

"Kisaran Rp3 ribu sampai Rp5 ribu, namun kita perlu kajian lebih lanjut untuk masalah itu, mungkin saja ada masyarakat yang belum terwakili dan belum setuju setelah survei tentang harga plastik itu," kata Kamalia di Bandung.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan salah satu cara untuk mengurangi sampah kantong plastik dari hulu yakni pusat perbelanjaan atau pertokoan yang kerap menggunakan kantong plastik ketika masyarakat berbelanja.

Selain itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang dapat merusak ekosistem lingkungan. Masyarakat bisa membawa kantong nonplastik atau yang lebih ramah lingkungan.

"Kalau tidak mau dibebani biaya itu (kantong plastik), masyarakat harus membawa kantung masing-masing dari rumahnya, kan gampang. Kantong ramah lingkungan itu sudah tersedia di mana-mana," kata dia.

Sebelumnya, konsep kantong plastik tidak gratis ini sudah pernah diujicobakan secara nasional pada tahun 2016 lalu. Kota Bandung saat itu tercatat telah mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 42 persen.

Dengan demikian, pihaknya akan mewajibkan seluruh penyedia dan pelaku usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara gratis dan mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100 persen di tahun 2025.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat Hendri Hendarta mengatakan pihaknya akan melanjutkan inisiatif pengurangan sampah plastik itu dengan mengimbau kepada gerai-gerai toko modern di bawah naungan Aprindo. Dia menyebut hal itu sudah diterapkan sejak bulan Maret 2019 lalu dan berlaku secara nasional.

"Kita juga mengajak konsumen tatkala berbelanja untuk membawa kantong atau tas belanja yang bisa dipakai berulang (reusable bag)," kata Hendri.
Baca juga: Kota Cirebon akan buat Perda pembatasan kantong plastik

Baca juga: Larangan penggunaan kantong plastik di Bogor didukung Alfamart

Baca juga: Pemkab Bekasi susun regulasi pembatasan kantong plastik

Baca juga: Pemda yang batasi penggunaan kantong plastik bakal dapat insentif

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019