Kepolisian Resor Garut terus mendalami kasus video porno dari tersangka baru inisial AG (29) yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, untuk mendapatkan keterangan baru sebelum akhirnya diserahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini masih diperiksa oleh penyidik untuk didalami," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng di Garut, Minggu.

Ia menuturkan, Polres Garut sudah menetapkan terlebih dahulu tiga tersangka, yakni satu orang pemeran perempuan dan dua laki-laki, kemudian terakhir tersangka AG asal Bandung.

Tersangka baru itu, kata dia, sudah hampir satu bulan menjadi buronan polisi, hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.

Polisi, lanjut dia, terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap fakta apa saja dalam kasus video asusila yang diperankan satu wanita dengan beberapa orang pria.

"Dari keterangan dia (AG) ini berawal tahu dengan tersangka lain dari medsos, dia juga bayar untuk bisa melakukan itu," katanya.

Pengacara tersangka AG, Soni Sonjaya SH mengatakan, kliennya mengakui perbuatannya itu, dan siap memberikan keterangan yang jujur selama menjalani proses hukum.

"Klien kami siap memberikan keterangan terkait video tersebut," katanya.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap peredaran video porno yang diperankan beberapa orang di Garut, kemudian menangkap para pemerannya.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang saat ini identitasnya sudah diketahui.

Baca juga: Bupati: Pariwisata di Garut akan semakin maju jika ada Tol Cigatas

Baca juga: Disdik Jabar telusuri sebaran ajakan demontrasi kepada siswa SMA di Garut


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019