PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, terus berupaya menutup perlintasan sebidang ilegal terutama yang kurang dari 2 meter untuk meminimalkan kecelakaan.
"Dari 2017 sampai saat ini sudah ada 63 perlintasan sebidang kurang dari 2 meter yang telah ditutup," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Sabtu.
Luqman mengatakan penutupan perlintasan sebidang ilegal dan tanpa palang pintu yang kurang dari 2 meter itu sebagai upaya KAI untuk meminimalkan kecelakaan.
Saat ini lanjut Luqman, KAI terus mengupayakan perlintasan yang membahayakan bagi perjalanan kereta maupun masyarakat terus ditertibkan agar tidak menimbulkan korban.
"Sebelum menutup,ada proses sosialisasi dan koordinasi dengan kewilayahan," tuturnya.
Dari data terbaru, terdapat 177 perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 3 Cirebon dengan rincian 105 tidak resmi dan 72 resmi.
Menurut Luqman pada 2019, pihaknya telah menutup sebanyak 22 perlintasan sebidang dari target yang ditetapkan yaitu 31 perlintasan.
Dia menambahkan pada 2019 tercatat 45 orang meninggal dunia akibat 'tertemper' atau menabrak kereta dan itu terjadi rata-rata di perlintasan sebidang.
"Selama 2019, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 47 kali kecelakaan yang mengakibatkan 45 nyawa melayang," katanya.
Dia mengatakan salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan di perlintasan adalah tidak sedikit pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu.
Luqman mengimbau semua pengguna jalan raya untuk lebih berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang.
"Selain itu juga wajib berhenti sejenak untuk memastikan kanan kiri aman tidak ada kereta yang lewat dan baru melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Baca juga: KAI Cirebon catat 45 orang meninggal tertabrak kereta
Baca juga: KAI Cirebon sosialisasi keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Dari 2017 sampai saat ini sudah ada 63 perlintasan sebidang kurang dari 2 meter yang telah ditutup," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Sabtu.
Luqman mengatakan penutupan perlintasan sebidang ilegal dan tanpa palang pintu yang kurang dari 2 meter itu sebagai upaya KAI untuk meminimalkan kecelakaan.
Saat ini lanjut Luqman, KAI terus mengupayakan perlintasan yang membahayakan bagi perjalanan kereta maupun masyarakat terus ditertibkan agar tidak menimbulkan korban.
"Sebelum menutup,ada proses sosialisasi dan koordinasi dengan kewilayahan," tuturnya.
Dari data terbaru, terdapat 177 perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 3 Cirebon dengan rincian 105 tidak resmi dan 72 resmi.
Menurut Luqman pada 2019, pihaknya telah menutup sebanyak 22 perlintasan sebidang dari target yang ditetapkan yaitu 31 perlintasan.
Dia menambahkan pada 2019 tercatat 45 orang meninggal dunia akibat 'tertemper' atau menabrak kereta dan itu terjadi rata-rata di perlintasan sebidang.
"Selama 2019, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 47 kali kecelakaan yang mengakibatkan 45 nyawa melayang," katanya.
Dia mengatakan salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan di perlintasan adalah tidak sedikit pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu.
Luqman mengimbau semua pengguna jalan raya untuk lebih berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang.
"Selain itu juga wajib berhenti sejenak untuk memastikan kanan kiri aman tidak ada kereta yang lewat dan baru melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Baca juga: KAI Cirebon catat 45 orang meninggal tertabrak kereta
Baca juga: KAI Cirebon sosialisasi keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019