PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mencatat sebanyak 45 orang meninggal dunia akibat tertabrak kereta selama Januari hingga September 2019, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Selama 2019, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 47 kali kecelakaan yang mengakibatkan 45 nyawa melayang," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Selasa.

Dia mengatakan kecelakaan di perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu.

Kecelakaan itu terjadi baik di perlintasan sebidang resmi yaitu yang ada penjaganya maupun tidak ada penjaga sehingga perlu disadari semua pihak bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak.

Menurutnya pada  2019 ini kecelakaan yang terjadi di wilayah operasi Daop 3 Cirebon meningkat dibandingkan tahun 2018 lalu, di mana untuk korban jiwa tercatat kurang dari 40 orang.

"Memang kejadian kecelakaan mengalami peningkatan dibanding tahun lalu," tuturnya.

Luqman mengimbau semua pengguna jalan raya di perlintasan sebidang untuk lebih berhati-hati saat akan melintas.

"Selain itu pengendara wajib berhenti sejenak untuk memastikan kanan kiri aman tidak ada kereta yang lewat dan baru melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 124 yang berbunyi, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Kami meminta pengguna jalan raya mengutamakan perjalanan kereta sesuai aturan yang berlaku demi keselamatan kita bersama," tuturnya.

Baca juga: KAI Cirebon sosialisasi keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang

Baca juga: KAI Cirebon bagi bingkisan peringati hari pelanggan nasional

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019