Petugas kepolisian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil menggagalkan upaya transaksi sekitar sepuluh ribu obat terlarang yang dilakukan dua pemuda asal Cikarang Kota bernama Garda Wisnu Adi Saputra (28) dan Rizki Rialdi (19).

"Kedua pemuda ini nekad bertransaksi obat keras di Jalan Raya Irigasi, Kampung Kedunggede RT 04/02, Kecamatan Kedungwaringin pada Rabu (18/9) malam," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi di Cikarang, Jumat.

Sunardi mengatakan kedua pemuda tersebut langsung diamankan petugas, namun sayangnya calon pembelinya berhasil meloloskan diri dari petugas setelah melihat kedua penjual itu ditangkap.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap calon pembelinya, identitasnya sudah kami ketahui," ucap Sunardi.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan obat keras jenis Heximer sebanyak 11 kantong yang berisi 10.500 butir dan pil Tramadol sebanyak 40 keping atau sebanyak 400 butir.

"Obat keras ilegal itu memang hendak dijual pelaku kepada calon pembelinya untuk diedarkan di wilayah Karawang," tuurnya.

Sunardi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas yang tengah berpatroli di lokasi mendapatkan informasi akan ada transaksi obat keras ilegal. Setelah melakukan observasi, petugas mencurigai sepeda motor yang tengah berhenti di tepi jalan bersama calon pembelinya. Karena curiga, petugas kemudian menghampiri tersangka.

Saat dihampiri, mereka tampak ketakutan dan berusaha untuk pergi menjauh. Petugas yang melihat bungkusan plastik putih yang disimpan di antara pengemudi dan penumpang langsung berusaha menyergapnya, namun mereka langsung berusaha melarikan diri dengan cara menancap gas sepeda motor.

Alhasil, aksi kejar-kejaran pun terjadi antara petugas dan pelaku. Tidak jauh dari lokasi, kedua tersangka terjatuh, sedangkan satu pelaku lainya berhasil meloloskan diri. Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati obat keras itu di dalam plastik.

"Kedua pelaku itu pun sudah mengakui obat keras tersebut adalah benar miliknya," ungkapnya.

Kemudian petugas menggelandang keduanya ke Mapolsek Kedungwaringin guna kepentingan penyelidikan. Saat ini, petugas sedang mencari sumber pemasok obat ilegal tersebut.

Selain barang bukti ribuan butir obat keras, petugas juga mengamankan satu unit HP merk Xiomi dan satu unit HP merk Evercross milik tersangka.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi B-4417-FSP berikut STNK asli dan kunci kontak yang digunakan tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga Pasal 83 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Baca juga: Polisi Bekasi tangkap pengedar ganja dan sabu

Baca juga: Petugas sekuriti diringkus polisi Bekasi karena bawa sabu
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019