Seorang petugas sekuriti proyek di Kawasan Industri Delta Delapan, Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diringkus petugas kepolisian diduga karena membawa narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu saat bertugas.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi di Cikarang, Rabu mengatakan, pelaku berinisial SH (44) ditangkap pada Senin (12/08) pukul 20.00 WIB di pos sekuriti tempat dia berjaga.

"Kami menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pelaku merupakan seorang sekuriti," kata Sunardi.

Penangkapan SH bermula saat petugas mendapat informasi bahwa di lokasi pos sekuriti tempat SH bekerja kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
 

"Kita langsung lakukan pengintaian selama satu minggu untuk mengumpulkan bukti-bukti dari laporan dugaan transaksi narkoba di TKP (tempat kejadian perkara)," ungkapnya.

Setelah mendapat gambaran ciri-ciri terduga pelaku serta gerak-geriknya yang mencurigakan polisi langsung menghampiri pos sekuriti yang saat itu hanya dijaga SH. Oleh polisi, ia diperiksa dan digeledah seluruh badan serta lingkungan sekitar.

"Dari pengeledahan ditemukan satu bungkus paket kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam dasbor sebelah kanan sepeda motor milik pelaku yang diparkir di samping pos jaga sekuriti," kata dia.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku barang haram itu merupakan pesanan milik temannya bernama Mas Min, seorang tukang las. SH berperan sebagai perantara transaksi dengan imbalan memakai sabu secara gratis.

"Dia (SH) mengaku dapat barang (sabu) dari seorang bandar bernama Neong, saat ini masih dalam pengejaran anggota," katanya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Neong. Di sana petugas menemukan empat paket bungkus sabu siap jual, satu set alat pakai sabu berupa bong, serta uang tunai Rp450.000 yang disembunyikan di lubang angin pintu kamar.

"Saat itu, tersangka (Neong) sudah tidak ada di rumahnya, hanya ada istrinya yang menyaksikan proses penggeledahan," katanya lagi.

Sementara pelaku SH berikut barang bukti narkoba langsung diamankan ke Mapolsek Serangbaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pria yang setiap hari bekerja sebagai sekuriti ini harus mendekam di tahanan. Dia diancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kantor pelayanan SIM resmi pindah ke komplek perkantoran Pemkab Bekasi

Baca juga: Aksi bandit jalanan Bekasi gagal rampok duit nasabah bank

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019