Masyarakat Pesisir Utara Kabupaten Karawang, Jabar yang terdampak limbah minyak mentah milik Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) hanya mendapatkan kompensasi Rp900 ribu per bulan.
"Dana kompensasi tahap awal sudah mulai dilakukan sejak beberapa hari terakhir," kata Vice President Relations Pertamina Hulu Energi Ifki Sukarya, dalam siaran pers, yang diterima di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan, persyaratan untuk pencairan dana kompensasi tahap awal ialah warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.
Pemberian dana kompensasi kepada warga terdampak limbah minyak Pertamina sesuai dengan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi.
KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di wilayah Karawang dan Bekasi, Jawa Barat serta Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Selain itu juga sesuai pendataan di Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon Provinsi Banten.
“Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721," katanya.
Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di setiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan bupati dan wali kota masing-masing daerah.
Menurut dia, untuk kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan, yakni selama dua bulan pada periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019.
Besaran kompensasi itu berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota.
Baca juga: PHE-ONWJ salurkan dana kompensasi Rp18,54 miliar bagi warga terdampak minyak
Baca juga: Pertamina realisasikan kompensasi tumpahan minyak bagi nelayan Bekasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Dana kompensasi tahap awal sudah mulai dilakukan sejak beberapa hari terakhir," kata Vice President Relations Pertamina Hulu Energi Ifki Sukarya, dalam siaran pers, yang diterima di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan, persyaratan untuk pencairan dana kompensasi tahap awal ialah warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.
Pemberian dana kompensasi kepada warga terdampak limbah minyak Pertamina sesuai dengan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi.
KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di wilayah Karawang dan Bekasi, Jawa Barat serta Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Selain itu juga sesuai pendataan di Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon Provinsi Banten.
“Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721," katanya.
Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di setiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan bupati dan wali kota masing-masing daerah.
Menurut dia, untuk kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan, yakni selama dua bulan pada periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019.
Besaran kompensasi itu berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota.
Baca juga: PHE-ONWJ salurkan dana kompensasi Rp18,54 miliar bagi warga terdampak minyak
Baca juga: Pertamina realisasikan kompensasi tumpahan minyak bagi nelayan Bekasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019