Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, membongkar 205 kios milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bantaran Sungai Cimanuk.
"Kita sudah mulai melakukan pembongkaran kios ini dari hari Senin (9/9) dan direncanakan Kamis (12/9) besok bisa selesai," kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Indramayu Hamami Abdul Ghani di Indramayu, Rabu.
Menurutnya total kios milik PKL terkena pembongkaran terutama yang berada di bantaran Sungai Cimanuk itu mencapai 205 unit dan itu rata-rata merupakan semi permanen.
Kios-kios yang dibongkar itu memang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indramayu, di mana nantinya lahan tersebut akan digunakan sebagai taman.
"Tugas kita hanya menertibkan para PKL yang telah menempati lahan milik Pemkab Indramayu," ujarnya.
Dia menegaskan untuk relokasi para PKL merupakan kewenangan Dinas lain, meskipun ada penolakan dari beberapa PKL pihaknya akan terus menegakkan aturan.
Hamami menambahkan pihaknya telah berulang kali mengirimkan peringatan kepada para PKL untuk membongkar kios mereka, namun sampai waktu yang telah ditentukan masih saja berdiri.
"Kalau relokasi itu kan kewenangan Dinas lain, kami sudah menyurati para PKL untuk pindah, namun mereka tetap membandel, jadi terpaksa kami bongkar," katanya.
Baca juga: Bupati Indramayu: Olahan ikan bisa penuhi gizi dan cegah kekerdilan
Baca juga: Revitalisasi pasar tradisional Indramayu terhambat status kepemilikan tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kita sudah mulai melakukan pembongkaran kios ini dari hari Senin (9/9) dan direncanakan Kamis (12/9) besok bisa selesai," kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Indramayu Hamami Abdul Ghani di Indramayu, Rabu.
Menurutnya total kios milik PKL terkena pembongkaran terutama yang berada di bantaran Sungai Cimanuk itu mencapai 205 unit dan itu rata-rata merupakan semi permanen.
Kios-kios yang dibongkar itu memang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indramayu, di mana nantinya lahan tersebut akan digunakan sebagai taman.
"Tugas kita hanya menertibkan para PKL yang telah menempati lahan milik Pemkab Indramayu," ujarnya.
Dia menegaskan untuk relokasi para PKL merupakan kewenangan Dinas lain, meskipun ada penolakan dari beberapa PKL pihaknya akan terus menegakkan aturan.
Hamami menambahkan pihaknya telah berulang kali mengirimkan peringatan kepada para PKL untuk membongkar kios mereka, namun sampai waktu yang telah ditentukan masih saja berdiri.
"Kalau relokasi itu kan kewenangan Dinas lain, kami sudah menyurati para PKL untuk pindah, namun mereka tetap membandel, jadi terpaksa kami bongkar," katanya.
Baca juga: Bupati Indramayu: Olahan ikan bisa penuhi gizi dan cegah kekerdilan
Baca juga: Revitalisasi pasar tradisional Indramayu terhambat status kepemilikan tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019