Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu, menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur, RN (17) karena aksinya terekam kamera pengintai atau CCTV pada 28 Agustus 2019 di Gunungputri, Kabupaten Bogor.
"Dalam waktu kurang dari satu minggu kepolisian berhasil menangkap pelaku. Ini atas kerja keras anggota dan dukungan dari masyarakat yang memberikan bantuan rekaman CCTV," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ia menyebutkan bahwa RN ditangkap pada Selasa (3/9) dini hari di kediaman orang tuanya di Setu Bekasi.
Hal itu karena tersangka yang indekos di Gunungputri Kabupaten Bogor itu melarikan diri setelah mengetahui aksinya yang terekam CCTV viral di media sosial (Medsos).
Meski begitu, Dicky meminta agar masyarakat tak lagi menyebarluaskan video CCTV tersebut, terlebih pada bagian yang menyorot wajah korban berinisial GN (10) ketika dibonceng oleh tersangka. Karena, menurutnya hal itu akan menjadi beban tersendiri bagi korban dan keluarganya.
"Kami mohon untuk video yang berisi konten korban agar jangan lagi disebar, kami mohon untuk dihapus karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian moril kepada korban," kata Dicky.
Seperti diketahui, RN melakukan aksi pencabulan kepada bocah berusia 10 tahun berinisial GN di Bukit Golf Regency Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pada 28 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sedangkan modusnya, RN berpura-pura menanyakan alamat pada korban, kemudian meminta korban ikut menumpangi sepeda motornya. Kemudian, RN membawa korban ke rumah kosong untuk melakukan perbuatan asusila.
"Pelaku mengancam korban apabila tidak mau memenuhi nafsunya maka akan dibunuh. Usai dilakukan pencabulan, Kemudian korban berhasil kabur dan lari mendatangi pos satpam terdekat," tutur
Dicky.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Dalam waktu kurang dari satu minggu kepolisian berhasil menangkap pelaku. Ini atas kerja keras anggota dan dukungan dari masyarakat yang memberikan bantuan rekaman CCTV," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ia menyebutkan bahwa RN ditangkap pada Selasa (3/9) dini hari di kediaman orang tuanya di Setu Bekasi.
Hal itu karena tersangka yang indekos di Gunungputri Kabupaten Bogor itu melarikan diri setelah mengetahui aksinya yang terekam CCTV viral di media sosial (Medsos).
Meski begitu, Dicky meminta agar masyarakat tak lagi menyebarluaskan video CCTV tersebut, terlebih pada bagian yang menyorot wajah korban berinisial GN (10) ketika dibonceng oleh tersangka. Karena, menurutnya hal itu akan menjadi beban tersendiri bagi korban dan keluarganya.
"Kami mohon untuk video yang berisi konten korban agar jangan lagi disebar, kami mohon untuk dihapus karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian moril kepada korban," kata Dicky.
Seperti diketahui, RN melakukan aksi pencabulan kepada bocah berusia 10 tahun berinisial GN di Bukit Golf Regency Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pada 28 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sedangkan modusnya, RN berpura-pura menanyakan alamat pada korban, kemudian meminta korban ikut menumpangi sepeda motornya. Kemudian, RN membawa korban ke rumah kosong untuk melakukan perbuatan asusila.
"Pelaku mengancam korban apabila tidak mau memenuhi nafsunya maka akan dibunuh. Usai dilakukan pencabulan, Kemudian korban berhasil kabur dan lari mendatangi pos satpam terdekat," tutur
Dicky.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019