Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Jawa Barat, selama Juli sampai dengan Agustus 2019 menangkap 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan menyita beberapa barang bukti.
"Tersangka yang kita tangkap ada 32 orang. Dari jumlah itu, 15 orang terkena kasus sabu-sabu, dua ganja dan 15 lainnya obat keras," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Senin.
Menurutnya dari 32 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 27 kasus selama Juli sampai dengan Agustus 2019.
Para tersangka lanjut Suhermanto, sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Yang masih ada ini, memang sedang kita lakukan pendalaman, apakah mereka hanya pemakai, pengedar maupun sebagai bandar," ujarnya.
Suhermanto mengatakan untuk kasus sabu-sabu, total barang bukti yang disita sebanyak 4,21 gram, sedangkan ganja 11,13 gram dan obat keras sebanyak 8.649 butir.
Barang bukti yang disita tidak hanya berupa barang haram itu, akan tetapi ada juga uang hasil penjualan narkoba dan obat keras, dengan total Rp4,6 juta.
Sementara Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Joni mengatakan, dari 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu, mayoritas pelaku menggunakan modus sistem tempel.
"Modusnya masih sama, pakai sistem tempel. Ini pelakunya dari beragam profesi, ada yang kurir, pengedar dan lainnya," katanya.
Joni menambahkan tersangka pengedar sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan para tersangka peredaran obat farmasi akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI, Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur amankan ratusan botol miras
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Tersangka yang kita tangkap ada 32 orang. Dari jumlah itu, 15 orang terkena kasus sabu-sabu, dua ganja dan 15 lainnya obat keras," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Senin.
Menurutnya dari 32 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 27 kasus selama Juli sampai dengan Agustus 2019.
Para tersangka lanjut Suhermanto, sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Yang masih ada ini, memang sedang kita lakukan pendalaman, apakah mereka hanya pemakai, pengedar maupun sebagai bandar," ujarnya.
Suhermanto mengatakan untuk kasus sabu-sabu, total barang bukti yang disita sebanyak 4,21 gram, sedangkan ganja 11,13 gram dan obat keras sebanyak 8.649 butir.
Barang bukti yang disita tidak hanya berupa barang haram itu, akan tetapi ada juga uang hasil penjualan narkoba dan obat keras, dengan total Rp4,6 juta.
Sementara Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Joni mengatakan, dari 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu, mayoritas pelaku menggunakan modus sistem tempel.
"Modusnya masih sama, pakai sistem tempel. Ini pelakunya dari beragam profesi, ada yang kurir, pengedar dan lainnya," katanya.
Joni menambahkan tersangka pengedar sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan para tersangka peredaran obat farmasi akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI, Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur amankan ratusan botol miras
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019