Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menembak dua pelaku pencurian dengan pemberatan karena berupaya melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Dua pelaku dari lima orang yang ditangkap kita tembak, karena berupaya melawan," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Sabtu.

Yoris mengatakan lima orang pelaku itu mencuri toko beras dan gas, juga ada yang mencuri sebuah mobil minibus.

Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial ST (30), SW (48), TS (24), YS (34) dan HR (30), mereka berasal dari Kabupaten Indramayu, Subang, Majalengka dan Sumedang.

"Selain lima orang tersangka, kita juga masih memburu pelaku lainnya yang melarikan diri," ujarnya.

Dari tangan para pelaku lanjut Yoris, jajaran Satreskrim menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, seperi sebuah mobil minibus, beras 31 karung.

Dalam melancarkan aksinya pelaku masuk ke dalam toko beras dan gas dengan cara merusak kunci gembok menggunakan linggis.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko komplotan itu mengambil gas serta beras lalu diangkut ke dalam mobil yang dibawa oleh para pelaku.

"Akibat perbuatannya mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," katanya.

Baca juga: Polisi Indramayu bekuk tujuh pencuri sepeda motor

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019