Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Jawa Barat, menangkap empat pencuri dengan bermodalkan rekaman kamera pengintai atau CCTV, di mana mereka sedang beraksi membobol sebuah minimarket.
"Memang kita selidiki dari rekaman CCTV, keempat pelaku ini komplotan spesialis pencuri minimarket," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Jumat.
Suhermanto menuturkan empat pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial DN, RT, EN dan SS, di mana pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Aksi komplotan tersebut lanjut Suhermanto, sempat terekam kamera pengintai atau CCTV di salah satu minimarket yang dibobol mereka yaitu di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
"Dari pengakuan mereka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali," tuturnya.
Dia mengatakan aksi pencurian komplotan tersebut selalu dilakukan pada malam hari atau dini hari saat kondisi minimarket tertutup.
Di mana para pelaku menggunakan kunci T untuk membobol gembok minimarket dan kemudian menguras isi dalam minimarket.
"Mereka mengambil macam-macam barang yang ada di minimarket, pada aksi terakhir itu kerugiannya sekitar Rp42 juta," ujarnya.
Para pelaku dalam melancarkan aksinya itu memilih secara acak target minimarket yang akan dibobol, asalkan dalam kondisi yang sepi.
"Mereka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya minimal tujuh tahun kurungan penjara," katanya.
Baca juga: Tersangka perusakan minimarket di Bogor masih buron
Baca juga: Ringkus perampok minimarket, Alfamart beri penghargaan ke Polres Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Memang kita selidiki dari rekaman CCTV, keempat pelaku ini komplotan spesialis pencuri minimarket," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Jumat.
Suhermanto menuturkan empat pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial DN, RT, EN dan SS, di mana pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Aksi komplotan tersebut lanjut Suhermanto, sempat terekam kamera pengintai atau CCTV di salah satu minimarket yang dibobol mereka yaitu di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
"Dari pengakuan mereka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali," tuturnya.
Dia mengatakan aksi pencurian komplotan tersebut selalu dilakukan pada malam hari atau dini hari saat kondisi minimarket tertutup.
Di mana para pelaku menggunakan kunci T untuk membobol gembok minimarket dan kemudian menguras isi dalam minimarket.
"Mereka mengambil macam-macam barang yang ada di minimarket, pada aksi terakhir itu kerugiannya sekitar Rp42 juta," ujarnya.
Para pelaku dalam melancarkan aksinya itu memilih secara acak target minimarket yang akan dibobol, asalkan dalam kondisi yang sepi.
"Mereka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya minimal tujuh tahun kurungan penjara," katanya.
Baca juga: Tersangka perusakan minimarket di Bogor masih buron
Baca juga: Ringkus perampok minimarket, Alfamart beri penghargaan ke Polres Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019