Kepolisian Resor Ciamis menggagalkan pendistribusian minuman keras jenis ciu yang dibawa menggunakan truk dari Solo, Jawa Tengah, untuk dijual ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Pendistirbusian ini sudah tiga kali, sasaran penjualannya di wilayah Cineam (Kabupaten Tasikmalaya)," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Ciamis, Selasa.

Ia menuturkan, minuman keras ilegal itu sudah dikemas dalam ratusan botol air mineral berbagai ukuran yang dibawa dengan cara diselundupkan menggunakan truk yang biasa mengangkut makanan ringan makroni.

Minuman tersebut, kata dia, sengaja dibawa oleh kernet truk berinisial AS (24) kemudian disimpan di belakang jok depan truk tanpa sepengetahuan sopir, namun aksinya itu diketahui polisi lalu diamankan di area peritirahatan SPBU Nagrak, Ciamis.

"Dimasukkan ke dalam dus dan ditaruh di belakang jok depan," katanya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara kernet truk tersebut sudah tiga kali membawa minuman keras oplosan sejak lima bulan terakhir dengan keuntungan dari setiap pengiriman sebesar Rp2,5 juta.

Minuman keras itu biasa dijual dengan harga Rp40 ribu untuk ukuran botol 600 ml, sedangkan botol ukuran besar 1,5 liter dijual seharga Rp100 ribu per botol.

Ia menambahkan, kasus peredaran minuman keras oplosan tersebut masih terus didalami, termasuk mencari orang yang terlibat dalam pendistribusian minuman tersebut di wilayah Solo.

Akibat perbuatannya itu, tersangka AS dijerat Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999 dengan ancaman kurangan maksimal 15 tahun penjara.

"Minuman keras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan yang mengonsumsinya, karena kandungan yang ada dalam minuman ini tidak jelas dan tak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Baca juga: Buronan kasus pembobol ATM ditangkap di Ciamis

Baca juga: Polisi amankan seorang nenek penjual minuman keras di Garut

Baca juga: Polres Indramayu gerebek gudang tuak di malam Idul Fitri




 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019