Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Timsel KIP Jawa Barat) periode 2019-2023 telah menetapkan 80 orang pendaftar dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Ketua Tim Seleksi KIP Jawa Barat 2019-2023 Rafani Achyar dalam siaran persnya, Selasa, mengatakan dari total 138 pendaftar, 58 orang gugur seleksi terdiri dari 47 orang karena usia dibawah persyaratan (minimal 35 tahun), dan 11 orang tidak memenuhi syarat administrasi.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Timsel KIP Jawa Barat periode 2019-2023 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Timsel Nomor : Nomor : 08/Timsel KI-VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2019-2023, Senin (22/7/2019).

"Alhamdulillah, kita sudah menyelesaikan tahapan seleksi administrasi. Dari 138 dokumen yang masuk sebagai calon peserta seleksi sudah disepakati ada 80 yang dinyatakan lulus administrasi dan 58 orang dinyatakan tidak bisa melanjutkan ketahapan selanjutnya karena masalah administrasi yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan. Diantaranya soal batas umur minimal peserta adalah 35 tahun," kata Rafani.

Dia mengatakan seorang Komisioner KI akan memimpin suatu lembaga yang akan memberikan keputusan terhadap sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi.

Menurut dia, seleksi anggota/komisioner KI Provinsi Jawa Barat merupakan proses yang sudah biasa dilaksanakan karena masa bakti komisioner sebelumnya telah berakhir.

Setelah seleksi administrasi ini akan dilanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya yakni tes potensi tertulis pada hari Kamis, 25 Juli 2019 pukul 09.00 WIB sampai selesai, di Gedung D Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad Jalan Dipati Ukur Nomor 35 Kota Bandung. 

"Tim seleksi ini hanya sebatas melakukan seleksi untuk kemudian maksimal 15 nama yang akan dilakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) di DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Rafani.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Timsel KIP Jabar 2019-2023, Gilang Sailendra mengatakan, syarat administrasi bagi pendaftar cukup banyak sesuai dengan PERKI Nomor. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

"Kalau syarat administrasi itu banyak, baik berupa surat pernyataan maupun surat keterangan yang harus dipenuhi diantaranya surat keterangan surat keterangan kesehatan jiwa dan raga, surat penyataan tidak sedang dalam anggota/pengurus partai politik, dan lainnya," ujarnya.

Gilang mengatakan terdapat 47 pendaftar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena di bawah usia minimal 35 tahun, dan 11 orang kurang memenuhi syarat adminsitrasi yang ditentukan. 

"Ada beberapa surat keterangan dan surat penyataan yang disyaratkan tidak dipenuhi hingga batas waktu yang telah ditetapkan," kata Gilang.


 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019