Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengimbau ratusan pengguna kendaraan dinas untuk taat pajak karena beban pajak kendaraan telah dijatuhkan pada pemakai, bukan lagi ditanggung pemerintah daerah.
Kepala Bagian Humas Pemkab Cianjur Gagan Rusganda di Cianjur Selasa, mengatakan pajak kendaraan dinas di lingkungan pemkab Cianjur, berdasarkan aturan yang berlaku sejak tahun 2017, dibebankan pada pengguna kecuali kendaraan operasional seperti mobil pemadam kebakaran.
Pihaknya mencatat ada 198 kendaraan yang digunakan pejabat eselon II dan III, sehingga mereka yang memakai wajib pajak dan bertanggungjawab untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun.
Peraturan tersebut menegaskan jika kewajiban pajak melekat pada semua pengguna kendaraan dinas, meskipun ungkap dia, tidak mengetahui alasan pasti kenapa pengguna kendaraan belum memenuhi kewajibannya.
"Beberapa tahun ke belakang kendaraan dinas yang belum membayar pajak, langsung ditarik pemkab sebagai bentuk sanksi. Namun tahun 2019 belum ada aturan seperti itu sebagai tindakan tegas pada pengguna," katanya.
Pemkab Cianjur, tambah dia, telah mengimbau seluruh pengguna kendaraan dinas untuk segera membayar pajak kendaraan sebagai bentuk kewajiban dan sebagai contoh yang baik pada warga.
"Imbauan selalu diberikan baik secara lisan atau tertulis, bahkan Plt Bupati Cianjur, telah menegaskan agar ASN memberikan contoh yang baik dengan cara taat membayar pajak kendaraan," katanya.
Baca juga: Purwakarta kerahkan kendaraan dinas antar calhaj
Baca juga: PNS Kota Bogor mudik gunakan kendaraan dinas, Bima Arya akan berikan SP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kepala Bagian Humas Pemkab Cianjur Gagan Rusganda di Cianjur Selasa, mengatakan pajak kendaraan dinas di lingkungan pemkab Cianjur, berdasarkan aturan yang berlaku sejak tahun 2017, dibebankan pada pengguna kecuali kendaraan operasional seperti mobil pemadam kebakaran.
Pihaknya mencatat ada 198 kendaraan yang digunakan pejabat eselon II dan III, sehingga mereka yang memakai wajib pajak dan bertanggungjawab untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun.
Peraturan tersebut menegaskan jika kewajiban pajak melekat pada semua pengguna kendaraan dinas, meskipun ungkap dia, tidak mengetahui alasan pasti kenapa pengguna kendaraan belum memenuhi kewajibannya.
"Beberapa tahun ke belakang kendaraan dinas yang belum membayar pajak, langsung ditarik pemkab sebagai bentuk sanksi. Namun tahun 2019 belum ada aturan seperti itu sebagai tindakan tegas pada pengguna," katanya.
Pemkab Cianjur, tambah dia, telah mengimbau seluruh pengguna kendaraan dinas untuk segera membayar pajak kendaraan sebagai bentuk kewajiban dan sebagai contoh yang baik pada warga.
"Imbauan selalu diberikan baik secara lisan atau tertulis, bahkan Plt Bupati Cianjur, telah menegaskan agar ASN memberikan contoh yang baik dengan cara taat membayar pajak kendaraan," katanya.
Baca juga: Purwakarta kerahkan kendaraan dinas antar calhaj
Baca juga: PNS Kota Bogor mudik gunakan kendaraan dinas, Bima Arya akan berikan SP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019