Ridwan Mubarok (RM), tersangka kasus penipuan terhadap Herman Suherman, Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Jawa Barat, terancam diberhentikan sebagai dosen di Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur.

Wakil Rektor II UNPI Cianjur, Dody Faraitody kepada wartawan, Senin, mengatakan RM masih tercatat sebagai dosen di Unpi Cianjur, meskipun pada semester pertama 2019 yang bersangkutan tidak mendapatkan jam mengajar.

Hal tersebut berdasarkan penilaian selama mengajar terdapat catatan buruk dan mendapat sanksi dari pihak universitas, sehingga sejak semester sebelumnya pun jam mengajarnya sudah dikurangi.

"Pihak rektorat banyak mendapat penilaian terhadap dosen, mereka yang dinilai kurang baik akan dikurangi jam mengajarnya, bahkan terancam tidak diberikan jam mengajar ketika tidak ada perubahan," katanya lagi.

Sedangkan terkait kasus yang menimpa RM saat ini, pihak rektorat telah mengambil langkah pemberhentian terhadapnya karena statusnya sudah menjadi tersangka, diperkuat penilaian kurang baik selama mengajar di UNPI Cianjur.

Dia menjelaskan, RM sempat datang ke UNPI untuk mengklarifikasi kasus hukum yang menyeretnya ke pihak rektorat. Namun setelah itu, hingga ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak pernah lagi datang.

"Kalau RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum, pihak universitas akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian total sebagai dosen di kampus ini," katanya pula.

Ia menambahkan, urusan hukum yang menjerat RM terjadi di luar statusnya sebagai dosen di UNPI, sehingga pihak universitas tidak keterkaitan dengan urusan tersebut. Sedangkan RM juga masih tercatat sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Bandung.

Baca juga: Tersangka penipuan sebagai petugas KPK ajukan penangguhan penahanan

Baca juga: Lapas dititipi empat tersangka penipu Bupati Cianjur
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019