Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk tidak datang ke Jakarta dan melakukan aksi jelang keputusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) ada 27 Juni mendatang.
"Menjelang pengamanan putusan MK di Jakarta, kita sebagai pintu gerbang di Jabar ini, tentu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat ke Jakarta atau Gedung MK atau KPU sekalipun," kata Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Selasa.
Dia mengatakan beberapa waktu lalu, media massa sudah memberikan edukasi kepada masyarakat melalui siaran langsung sidang PHPU di MK.
Maka dari itu, ia harap masyarakat setelah melihat secara langsung proses persidangan PHPU agar menanti dan menghargai putusan yang akan dibacakan MK.
"Sejauh ini media sudah memberikan suatu edukasi dan informasi mengenai progres dan proses secara live artinya kan pembelajaran secara pesta demokrasi yang ada," kata dia.
Menurutnya masyarakat perlu menghargai keputusan dari MK karena lembaga tersebut merupakan lembaga tertinggi. Selain itu, persidangan tersebut juga merupakan tahapan akhir dari sebuah proses kontestasi politik.
"Sekarang tahapan itu kan sudah di lembaga tinggi hukum yang ada itu. Kita perlu menghargai," katanya.
Hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait massa yang akan berangkat aksi dari daerah Jawa Barat. Namun pihaknya, kata dia, akan terus melakukan pengawasan.
Terkait dengan pengamanan di daerah Jawa Barat, dia menuturkan bahwa proses persidangan du MK masih termasuk ke dalam operasi Mantap Barata Lodaya 2019. Dengan demikian, tidak ada pengamanan khusus yang akan dilakukan.
"Masih polanya sama seperti pola implementasinya. Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan TNI-Polri dan kita melakukan dialogis melalui silaturahmi masyarakat dan pondok pesantren yang Pak Kapolda langsung turun tangan kan dengan Pangdam," kata dia.
Baca juga: Terkait hoaks, Polda Jabar minta warga bijak terima info dari medsos
Baca juga: Tanggapi kasus Rahmat Baequni, Ridwan Kamil serahkan pada proses hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019