Vonis korupsi suap Abu Bakar

  • Senin, 17 Desember 2018 17:07

Terdakwa kasus korupsi suap Abu Bakar menjalani sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Abu Bakar 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018. ANTARA JABAR/M Agung Rajasa/agr.

Terdakwa kasus korupsi suap Abu Bakar menjalani sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Abu Bakar 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018. ANTARA JABAR/M Agung Rajasa/agr.

Terdakwa kasus korupsi suap Abu Bakar menjalani sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Abu Bakar 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018. ANTARA JABAR/M Agung Rajasa/agr.

Terdakwa kasus korupsi suap Abu Bakar menjalani sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Abu Bakar 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018. ANTARA JABAR/M Agung Rajasa/agr.

Terdakwa kasus korupsi suap Abu Bakar (kanan) berjalan menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang vonis di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Abu Bakar 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018. ANTARA JABAR/M Agung Rajasa/agr.

Berita Terkait