Implementasi program B50

  • Kamis, 9 Juli 2026 13:48

Sejumlah dispenser pengisian Biosolar B50 berjajar di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Program B50 yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan energi Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr

Pengemudi mengisi bahan bakar Biosolar B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Program B50 yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan energi Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr

Pengemudi mengisi bahan bakar Biosolar B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Program B50 yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan energi Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr

Berita Terkait