Pemerintah perpanjang periode pemberian fasilitas PPh final UMKM

  • Selasa, 16 September 2025 15:43

Pekerja menata wajit di salah satu rumah produksi wajit di Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto segera menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperpanjang periode pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak (WP) UMKM sebesar 0,5 persen terhadap penghasilan bruto sampai dengan tahun 2029 guna meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr

Pekerja mengeluarkan wajit dari oven di salah satu rumah produksi wajit di Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto segera menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperpanjang periode pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak (WP) UMKM sebesar 0,5 persen terhadap penghasilan bruto sampai dengan tahun 2029 guna meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr

Pekerja menjemur wajit di salah satu rumah produksi wajit, Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto segera menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperpanjang periode pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak (WP) UMKM sebesar 0,5 persen terhadap penghasilan bruto sampai dengan tahun 2029 guna meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr

Berita Terkait