Pajak bagi pelaku usaha di E-Commerce
- 30 Juni 2025 14:01
Pekerja menawarkan produk secara daring melalui aplikasi "E-Commerce" di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/6/2025). Pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produknya melalui E-Commerce bagi penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar guna memperluas cakupan penerimaan pajak sekaligus menciptakan keadilan antara pelaku usaha daring dan luring. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Pekerja menawarkan produk dagangannya secara daring melalui aplikasi E-Commerce di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/6/2025). Pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produknya melalui E-Commerce bagi penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar guna memperluas cakupan penerimaan pajak sekaligus menciptakan keadilan antara pelaku usaha daring dan luring. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr