Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan
- 8 Juli 2024 15:21
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan melakukan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr
Tim kuasa hukum dari termohon Polda Jabar mendengarkan sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr
Ibu dari Pegi Setiawan Kartini menangis saat mendengarkan sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr
Kerabat dan tim kuasa hukum memeluk orang tua Pegi Setiawan Kartini (kedua kanan) saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr