Sidang putusan korupsi hakim agung

  • Rabu, 31 Mei 2023 15:52

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) menjalani sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) secara daring di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim memvonis Sudrajad Dimyati dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas koperasi simpan pinjam intidana di Mahkamah Agung yang juga Hakim Agung non aktif Sudrajad Dimyati (kedua kanan) mengikuti jalannya sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim memvonis Sudrajad Dimyati dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr

Suasana jalannya sidang vonis terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas koperasi simpan pinjam intidana di Mahkamah Agung yang juga Hakim Agung non aktif Sudrajad Dimyati secara daring di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim memvonis Sudrajad Dimyati dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr

Berita Terkait