Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 204 calon pegawai di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) yang diserahkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Selasa (23/04/2019).
"Jadi mereka ini bagian dari 4.000 calon pegawai yang mengikuti tes CPNS formasi 2018. Yang lulus tes hanya 204 orang ini," kata Plt. Kepala BKPPD Kabupaten Bekasi, Alisyabana usai menyerahkan SK.
Ali menjelaskan, 204 calon pegawai tersebut terdiri atas 148 formasi umum dan 56 formasi honorer eks Kategori dua.
"Mayoritas tenaga guru dan kesehatan, hingga 80 persen. Selebihnya teknis yang akan bekerja di dinas-dinas teknis kami," katanya.
Kepada seluruh calon pegawai, Ali meminta agar bekerja secara optimal, disipilin, dan bertanggungjawab, serta mampu meningkatkan prestasi demi kemajuan Kabupaten Bekasi.
"Jaga kesehatan karena terhitung besok sudah mulai bekerja. Kita ingin mendapat calon pegawai yang rajin, tidak suka yang bermalas-malasan, kami akan pantau untuk memastikan hal itu," ungkapnya.
Kabid Pengembangan ASN pada BKPPD Kabupaten Bekasi, Agus Budiono menambahkan, SK yang diterima calon pegawai disebut masih 80 persen.
"Artinya mereka belum 100 persen pasti mendapat SK PNS. Ada evaluasi untuk mencapai 100 persen selama setahun ke depan. Kalau rekan-rekan leha-leha, melanggar disiplin, etika moril, perilaku kerja itu menentukan penilaian. Bisa kita batalkan PNSnya karena masih percobaan," kata dia.
"Juga selama masa evaluasi ini, mereka hanya menerima gaji 80 persen sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," ujarnya.
Setelah penyerahan SK CPNS, Agus mengimbau untuk segera melapor ke Bagian Umum dan Kepegawaian masing-masing dan meminta surat pernyataan tugas.
"Surat itu yang membuktikan bapak dan ibu sudah melapor dan melaksanakan tugas, kaitannya dengan pembayaran gaji. Apabila ada yang tidak sesuai dalam SK, misalnya tanggal atau tempat lahir saat input data atau karena human error, SK tetap diterima dan dianggap sah, nanti kami secara kolektif mengusulkan perbaikan kepada BKN," ucapnya.
Dirinya juga meminta para calon pegawai untuk mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan kepegawaian secara langsung dan tidak mendengar informasi dari luar yang belum jelas kebenarannya.
"Jangan nanti malah dengar info katanya-katanya yang malah jadi hoax. Yang pasti, salah satu syarat diangkat PNS adalah lulus latihan dasar atau diklat prajabatan, kemudian seleksi kesehatan, serta kemampuan dasar PNS," tandas Agus.
Baca juga: Polres Metro Bekasi inisiasi deklarasi damai pascapemilu
Baca juga: 49 pemain lolos seleksi calon pemain Persikasi Bekasi
204 calon pegawai Kabupaten Bekasi terima SK CPNS
Selasa, 23 April 2019 16:08 WIB