Bandung (Antaranews Jabar) - CEO Lippo Group James Riady hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.
James Riady hadir sebagai saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, Taryudi.
Keempat terdakwa merupakan bagian dari Lippo Group yang didakwa menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajaran pejabat di Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.
Kedatangan James Riady tersebut menyita perhatian di persidangan, karena dia sudah dua kali dipanggil sebagai saksi terkait perkara tersebut oleh jaksa.
"Ada saksi yang sudah dua kali kami panggil, hari ini hadir, James Riady," kata jaksa KPK I Wayan Riyana.
James Riady yang mengenakan jas warna hitam langsung duduk di ruang persidangan.?Namun kemudian majelis hakim mempersilakan James Riady untuk ke luar ruang persidangan karena dikhawatirkan akan memengaruhi kesaksian saksi lannya yang sedang disidang.
Selain James Riady, ada pula Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili serta Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Bekasi, Hendry Lincoln.
Saksi-saksi tersebut juga dipersilakan untuk ke luar ruangan sidang.
Baca juga: Iwa Karniwa bantah minta Rp1 mililar terkait Proyek Meikarta
Baca juga: Urusan IMB, Meikarta keluarkan Rp1 miliar ke pemda
Baca juga: Keterlibatan Waras dalam kasus Meikarta tidak terkait PDIP