Bandung (ANTARA News) - Mantan kepala lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Berkas perkara sudah didaftarkan kemarin," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana, dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.
Wahid Husen telah didaftarkan ke PN Bandung dengan nomor 112/Pid.Sus-TPK/2018/PN BDG. Selain mantan Kalapas Sukamiskin tersebut tiga terdakwa lainnya yakni Fahmi Dharmawansyah, Andri Rahmat, serta Hendry Saputra juga sudah didaftarkan ke PN Bandung.
Fahmi Dharmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi suap berupa dua unit mobil masing-masing Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Sementara Hendry Saputra merupakan ajudan dari Wahid Husein yang juga diduga menerima suap.
Usai didaftarkan, selanjutnya PN Bandung akan segera menunjuk majelis hakim. "Nanti ditunjuk dan ditetapkan majelisnya," kata dia.
KPK menahan Wahid Husein karena diduga telah menerima suap pemberian fasilitas mewah, izin keluar masuk Lapas bagi Fahmi Dharmawansyah saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan hluang dengan total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan pengiriman mobil.