Cimahi (ANTARA) - Komisi V DPRD Jawa Barat menilai pemerintah kabupaten dan kota perlu menyusun peraturan daerah mengenai Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM) agar penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing daerah.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah di Cimahi, Rabu, mengatakan implementasi pengaturan tersebut perlu diperkuat melalui regulasi di tingkat kabupaten dan kota, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat berperan sebagai koordinator.
"Kalau Jawa Barat kan ruang lingkupnya koordinatif. Kita mendorong setiap kota dan kabupaten memiliki perda itu sehingga regulasi tersebut bisa berlaku di daerah masing-masing," katanya.
Menurut dia, pembentukan perda di tingkat kabupaten dan kota penting karena pemerintah daerah memiliki kewenangan langsung dalam melaksanakan kebijakan, mulai dari upaya pencegahan, edukasi, hingga penanganan sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan regulasi di tingkat daerah perlu diawali dengan kesamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan mengenai ruang lingkup persoalan yang akan diatur agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar yang sama.
"Pertama tentu saja kita harus melihat dari banyak sisi. Kita harus menyamakan persepsi dulu terhadap persoalan ini. Jangan sampai ada yang mengatakan ini penyakit, tapi sebenarnya dianggap tidak apa-apa. Kita perlu menengahi hal ini supaya tahu posisi dari apa yang dikatakan sebagai orientasi dan perilaku seksual menyimpang," katanya.
Siti mengatakan penyamaan persepsi tersebut penting agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota memiliki acuan yang seragam dalam menyusun kebijakan, baik dari sisi definisi, ruang lingkup, maupun arah penanganan.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.