"Yang jadi perhatian kami saat ini adalah masih banyaknya perusahaan yang membayar karyawannya dengan upah tidak sesuai UMK," kata Ketua Aliansi Buruh Garut Indra Kurniawan saat peringatan Hari Buruh Internasional di Lapang Ciateul, Garut, Selasa.
Ia menuturkan, berdasarkan data Kabupaten Garut memiliki 711 perusahaan berbagai sektor, tetapi sebesar 60 persennya belum membayar pekerjanya sesuai dengan UMK 2018 sebesar Rp1,6 juta.
Menurut dia, perhitungan itu hanya sebesar 40 persen perusahaan di Garut yang baru mampu menerapkan aturan pemerintah membayar pekerjanya sesuai dengan UMK.
"Hal tersebut sangat kami sayangkan, masih adanya karyawan yang dibayar upah murah," katanya.
Ia mengungkapkan, Aliansi Buruh Garut akan memperjuangkan persoalan buruh yang dibayar upah murah tersebut agar ke depannya mendapatkan hak buruh yang sesuai dengan UMK.
Ia menyampaikan, secara lembaga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemangku kebijakan lainnya untuk memperbaiki nasib buruh di Garut.
"Kita terus berkoordinasi dengan stakeholder?membahas masalah itu, buat apa kita minta naik UMK tapi masih banyak yang dibayar di bawah UMK," katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Tedi mengatakan, perusahaan besar di Garut berdasarkan laporan sudah menerapkan UMK terhadap karyawannya.
Namun pekerja yang dibayarnya tidak sesuai UMK, kata dia, kebanyakan pekerja toko, atau pekerja musiman yang sifatnya saling membantu sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya.
"Garut ini sebetulnya untuk karyawan tetap sudah 100 persen dibayar UMK, yang tidak dibayar UMK itu musiman seperti pekerja toko, atau karyawan yang sifatnya borongan," katanya.
Pewarta: Feri PurnamaEditor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.