Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun karena dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur di kawasan pantai Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Garut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, kepolisian mendapatkan laporan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial A (20) warga Kecamatan Caringin, Garut terhadap perempuan berusia 15 tahun.
Aksi kekerasan tersebut, kata dia, terjadi di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Garut pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia menyampaikan, aksi kekerasan tersebut diketahui oleh ayah korban yang selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialami anak perempuannya itu ke kepolisian.
"Orang tua korban yang mendapat laporan tentang perbuatan tersebut, segera melaporkan ke Polres Garut," katanya.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku mengajak korban bertemu di kawasan pantai dengan alasan ingin memberikan uang jajan dan foto bersama.
Setibanya di lokasi, kata Joko, keduanya sempat berbincang sebelum pelaku mengajak korban berpindah ke area semak-semak dengan alasan berteduh, di tempat tersebut pelaku berbuat tidak wajar terhadap korban.
Akibat perbuatannya itu, kini pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Joko mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan, termasuk aksi tindak kekerasan seksual.
"Mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur," katanya.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026