Cianjur (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyita 131 botol minuman keras berbagai merek dan 74 kantong minuman keras oplosan dalam operasi penertiban selama dua hari terakhir.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur, Minggu, mengatakan ratusan botol miras tersebut disita dari kios yang berkedok depot jamu di sejumlah kecamatan, yakni Cianjur, Cilaku, Karangtengah, dan Cipanas.
Ia mengatakan operasi terus digencarkan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya yang melanggar peraturan daerah.
“Kami terus menggencarkan operasi di sejumlah titik yang dilaporkan masyarakat, mulai dari kawasan perkotaan hingga pinggiran,” katanya.
Djoko menjelaskan penjual yang tertangkap tangan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, serta kios yang digunakan untuk berjualan disegel.
Menurut dia, operasi dilakukan secara mendadak pada petang hingga dini hari dengan menyasar lokasi yang dilaporkan masyarakat.
“Kami akan terus menggelar operasi secara acak dan tanpa jadwal untuk memberantas peredaran miras berbagai jenis di Cianjur,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran miras ilegal.
Satpol PP Cianjur mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat merugikan kesehatan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak agar terhindar dari konsumsi miras,” katanya.
Pewarta: Ahmad FikriEditor : Akbar Nugroho Gumay
COPYRIGHT © ANTARA 2026