Sudah saatnya kita melakukan desakralisasi pun demistifikasi jabatan ini. Setidaknya ada dua langkah mendasar yang dapat kita lakukan. Pertama, pemisahan nomenklatur. Secara administratif, sebutan resmi harus dikembalikan menjadi “profesor”. Istilah “guru besar”, saat ini adalah produk salah terjemah yang kebablasan. Jika kita setia pada etimologinya, seharusnya kita menggunakan istilah pengajar utama atau tetap saja menggunakan profesor. Penggunaan kata “besar”-lah yang memberikan celah bagi munculnya ego, feodalisme akademik, dan mistifikasi.
Dengan demikian, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyinonimkan profesor dengan guru besar harus direvisi. Biarlah “profesor” menjadi penanda kepakaran teknis di bidang ilmu tertentu yang berdampak pada mahasiswa dan komunitas luas.
Kedua, penghadiran kualifikasi kultural guru besar. Gagasan untuk menghilangkan panggilan “prof” tidak cukup, melainkan harus sampai menghilangkan otomatisasi panggilan “guru besar” kepada mereka yang mencapai jabatan profesor.
Lebih lanjut, “guru besar” harus menjadi sebutan distinction yang diberikan secara sangat selektif oleh senat universitas atau dewan etik atau kementerian yang membidangi pendidikan tinggi kepada profesor di perguruan tinggi yang memenuhi kontribusi kultural, integritas moral-eksistensial, dan keteladanan sosial yang tak terbantahkan. Dalam konteks ini, tidak ada lagi “guru besar kehormatan”; paling jauh, universitas atau kementerian hanya sebatas dapat menganugerahkan “profesor kehormatan”.
Dengan kata lain, seorang profesor wajib hebat di laboratorium dan jurnal dan pandai mengajarkan ilmu yang dihasilkan kepada mahasiswa atau aktif menerapkan temuan-temuannya sebagai pemecahan masalah di masyarakat. Namun, seorang guru besar adalah profesor yang telah teruji jiwa dan etikanya bagi kemanusiaan.
Jika seorang profesor hanya menjadi “mesin” pengumpul angka kredit (kum), namun minim dalam rekam jejak ngelmu secara otentik, seperti tidak pernah bersentuhan (“buta”) apalagi melakukan pembelaan konkret pada keadilan, serta “lumpuh” dalam melakukan deep perspective taking atas denyut nadi masyarakat, maka ia hanyalah seorang teknokrat akademik. Ia cukup disebut profesor (puncak karir), sebuah jabatan fungsional, yang tak perlu dipaksakan menyandang kesakralan “guru besar” (puncak kearifan) yang menuntut keluasan jiwa.
Dalam kosmologi pemikiran kita, memang ada jurang lebar antara memiliki ilmu (berilmu) dan menjalani ngelmu. Jika ilmu adalah penguasaan state of the art yang menjadi wilayah para profesor, maka ngelmu adalah internalisasi ilmu melalui laku atau perbuatan nyata, sebagaimana Serat Wedhatama menyebutkan,ngelmu iku kalakone kanthi laku.
Kini, kita mengerti akar masalahnya: label “guru besar” (GB) di Indonesia sering kali dianggap sebagai paket ganda instan. Seolah-olah dengan mencapai jabatan profesor, seseorang otomatis telah mencapai puncak ngelmu. Padahal, banyak yang baru sekadar khatam dalam birokrasi pengumpulan dokumen (ilmu).
Integritas seorang profesor sedikitnya merupakan integritas prosedural agar datanya tidak bohong; namun integritas seorang guru besar sudah pasti sebuah laku eksistensial. Seorang profesor mungkin piawai membedah patologi kemiskinan di atas kertas hingga meramu rekomendasi kebijakan dan diktum etis yang canggih. Namun, seorang guru besar melampaui itu melalui keberpihakan emansipatoris: ia yang inteleknya terusik dan keberanian moralnya mengejawantah secara nyata saat berhadapan langsung dengan jelaga derita masyarakat. Ia sadar bahwa kebenaran sejati sering kali berantakan (messy), tidak seindah grafik di jurnal ilmiah. Salah satu gambaran figuratifnya, guru besar adalah pejuang yang konsisten berani “mengotori tangannya” dalam palagan advokasi tanpa lelah, bukan sekadar analis atau komentator yang riuh bersolek di media, namun sebenarnya bersembunyi di balik kesterilan “tangan yang bersih”.
Demistifikasi ini menjadi krusial agar kita mulai hari ini stop menyalahartikan kecanggihan teknis seorang profesor sebagai kearifan spiritual seorang guru.
Jika profesor tidak lagi secara otomatis disebut guru besar, maka motivasi para “pemburu gelar” akan menyusut. Tanpa embel-embel “guru” yang sakral, profesor sejatinya profesi biasa, seperti halnya akuntan senior atau arsitek utama. Pengejaran jabatan akademik akan kembali pada khittah-nya, yakni sebuah dedikasi untuk pengembangan ilmu pengetahuan, bukan ajang flexing status sosial.
Kita juga perlu berani mengakui bila sejumlah (untuk tidak mengatakan: banyak) profesor, belum, bahkan tidak layak disebut guru besar. Dengan melepaskan hubungan otomatis antara “prof dan guru besar” ini, kita justru menyelamatkan marwah guru yang sesungguhnya.
Mari kita berhenti melakukan kekacauan berbahasa, demi kewarasan sosial kita sendiri. Sudah saatnya profesor turun dari singgasana mistisnya dan kembali ke meja riset, ke kelas mahasiswa, dan ke masyarakat sebagai ilmuwan yang jujur, solider, dan rendah hati.
*) Juneman Abraham adalah Profesor Psikologi Sosial, BINUS University, anggota Dewan Pakar Perkumpulan Pengelola Jurnal Bahasa dan Sastra Indonesia serta Pengajarannya, dan anggota Himpunan Psikologi Indonesia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Profesor bukan guru besar
Pewarta: Juneman Abraham *)Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026