Antarajabar.com - Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, imbau kalangan birokrat di lingkungan Pemkab Cianjur, melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak terlibat tindak pidana korupsi.
"Saya belum tahu pasti, namun baru mendapat kabar secara lisan kalau aparatut kami yang menjabat di kecamatan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos. Ini harus menjadi contoh dan tidak ada lagi kasus yang sama," katanya saat dihubungi Jumat.
Selama ini, ungkap dia, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk meminimalisir pejabat di lingkungan pemkab terjerat hukum karena tindak pidana korupsi. Bahkan pihaknya mengimbau DAM mengikuti aturan hukum berlaku.
"Kami minta yang bersangkutan ikuti aturan dan hormati hukum karena negara kita negara hukum. Kami juga sarankan DAM untuk kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Agar tidak ada korupsi kedepannya, kami bekerja sama dengan Pemkot Bandung yang dimotori KPK, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Plt Sekda Cianjur, Aban Sobandi, mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait penetapan tersangka mantan kabag Keagamaan Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang saat ini menjabat Camat Cilaku.
"Saya belum bisa berkomentar karena belum mendapat laporan, kalau hanya sekedar informasi dari mulut-kemulut kami sudah mendengar. Kami belum bisa memmberikan jawaban karena belum menerima surat resmi," katanya.
Seperti diberitakan Kejari Cianjur, tetapkan mantan Kepala Bagian Keagamaan Pendidikan Pemuda dan Olahraga Setda Cianjur, DAM, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bansos senilai Rp6.142.075.000.
Pada panggilan kedua Kamis (2/11) DAM kembali mangkir dengan dalih sakit diperkuat dengan surat keterangan dokter yang diterima Kejari Cianjur. Kejari Cianjur, sudah memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan DAM sebagai tersangka, setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan.