Cianjur (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan sosialisasi pemanfaatan bantuan sosial secara tepat oleh para penerima manfaat program itu agar bantuan tersebut tidak digunakan untuk judi daring.
"Sistem akan mendeteksi penerima yang terindikasi bermain judi online (daring) otomatis langsung terdeteksi sehingga otomatis dicoret dari daftar penerima, mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025 yang mengintegrasikan seluruh data penerima bansos dalam DTSEN (Data Sosial Ekonomi Nasional)," kata Sekretaris Dinsos Cianjur Hermin Patriana di Cianjur Kamis.
Sosialisasi kepada penerima manfaat bansos tersebut melibatkan petugas pendamping keluarga harapan (PKH) di setiap desa.
Ia mengatakan sistem DTSEN memuat data tunggal seluruh penerima bansos, termasuk yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Data penerima bansos yang terindikasi bermain judi daring akan muncul di sistem sehingga otomatis tidak akan mendapatkan bantuan.
"Kebijakan tersebut sudah disosialisasikan pada para pendamping desa," katanya.
Ia menjelaskan warga yang secara tiba-tiba tidak menerima bantuan meski sebelumnya terdaftar sebagai penerima dan tidak melakukan kesalahan, dapat melakukan klarifikasi ke pemerintah desa dengan membawa bukti bahwa dirinya masih memenuhi syarat masuk dalam program tersebut.
