Antarajabar.com - Bupati Indramayu, Jawa Barat, Anna Sophanah meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji kembali rencana penerapan sekolah delapan jam khususnya untuk sekolah dasar.
       
"Kami belum bisa menerapkan sistem ini dan tentunya pemerintah harus mengkaji kembali rencana sekolah delapan jam," kata Anna di Indramayu, Kamis.
       
Sekolah delapan jam, menurutnya bisa menjadikan Madrasah Diniyah tidak bisa difungsikam seperti semestinya karena tidak ada waktu untuk mereka ke Madrasah.
       
Anna juga mengkhawatirkan ketika kebijakan itu diterapkan, gedung madrasah yang sudah dibangun tidak lagi digunakan karena tidak ada muridnya.
       
"Kami sudah memiliki sekolah madrasah dan apakah dengan kebijakan itu gedung-gedung yang sudah dibangun harus ditutup atau bagaimana tolong dikaji lagi," tuturnya.
       
Kabupaten Indramayu mempunyai Perda No 2 tahun 2003 tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Awaliyah (Wajar MDA).
       
Jika sekolah delapan jam diterapkan, akan bertentangan dengan perda tersebut. "Kami sudah mempunyai aturan yang mewajibkan siswa SD untuk belajar di Madrasah Diniyah," kata Anna.

    



Pewarta: khaerul Izan
: Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026