Indramayu (ANTARA) - Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melarang peredaran minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) tanpa membedakan kadar alkoholnya.

“Di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” kata Lucky dalam keterangannya di Indramayu, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut merupakan upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan minuman beralkohol.

Menurut dia, penertiban miras juga ditujukan untuk melindungi generasi muda serta mencegah risiko terhadap kesehatan fisik maupun mental masyarakat.

“Tidak ada batasan-batasan, mau satu persen, dua persen, tiga persen, empat persen, tidak ada. Semuanya kita sikat,” ujarnya.

Ia meminta jajaran pemerintah daerah segera memperkuat pengawasan, terhadap peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.

Langkah tersebut, kata dia, melibatkan perangkat daerah dan aparat terkait untuk memperketat pengawasan serta menggencarkan razia terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras.

“Petugas harus menyisir secara menyeluruh tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi produksi, penyimpanan, distribusi, maupun penjualan minuman beralkohol,” katanya.

Ia menyampaikan penertiban tersebut, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Peraturan tersebut melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, meminum, mengoplos, menjamu, menyimpan maupun membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Kabupaten Indramayu.

“Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” katanya.

Lucky mengatakan barang bukti minuman beralkohol yang diamankan dalam kegiatan penertiban, akan dikumpulkan untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin Indramayu tetap aman, tertib, dan masyarakat terlindungi dari dampak peredaran minuman keras,” katanya.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026